WNA Ilegal Asal Timor Leste Diamankan di Perbatasan Nelu

SuaraNegeri.com
Jumat, 12 Desember 2025 | 11:18 WIB Last Updated 2025-12-12T04:18:23Z

SUARA NEGERI | NELU — Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Nelu mengamankan satu WNA asal Timor Leste berinisial PT (53).

Ia berhasil diamankan petugas setelah kedapatan melintas secara ilegal melalui jalur tidak resmi di Dusun Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Rabu (10/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, PT mengaku masuk ke wilayah Indonesia untuk mengunjungi orang tuanya di Desa Ponu dan berbelanja kebutuhan pokok. 

"Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2," kata petugas. 

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, Satgas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan proses deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Danpos Nelu menegaskan bahwa Satgas akan terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. 

"Setiap pergerakan lintas batas wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun," tegasnya. 

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad tetap konsisten menjaga wilayah perbatasan agar tetap aman, tertib dan kondusif sekaligus memastikan setiap bentuk pelanggaran keimigrasian ditangani dengan tegas.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • WNA Ilegal Asal Timor Leste Diamankan di Perbatasan Nelu

Trending Now

Iklan