Polisi Ciduk Pelaku Cabul di Ulujami Pemalang, Pria Ini Tak Berkutik

SuaraNegeri.com
Jumat, 05 Desember 2025 | 21:06 WIB Last Updated 2025-12-05T14:08:53Z

SUARA NEGERI | ULUJAMI — Polres Pemalang berhasil tangkap pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Jum'at (5/12/2025).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial F (53), ayah tiri dari korban. Kelakuan bejat F berlangsung sejak tahun 2021 saat korban duduk di bangku SMP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap petugas kepolisian di Kediamannya di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami pada Kamis (4/12/2025) malam.

Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang bergerak guna menindaklanjuti laporan dari ibu korban.

"Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut," kata AKP Johan Widodo, kepada wartawan pada Jum'at (5/12/2025).

AKP Johan Widodo mengatakan, diduga tersangka F tega melakukan perbuatan tersebut di kamar anak korban, saat ia masih tinggal bersama anak korban dan ibu korban.

"Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ibu korban terlibat cekcok dan memutuskan pisah rumah dengan tersangka F," kata Kasat Reskrim.

AKP Johan Widodo mengatakan, sebelumnya ibu korban mengaku sempat kesulitan saat bertanya pada anak korban terkait perbuatan ayah tirinya, karena anak korban hanya terdiam dan menangis tanpa menjawab pertanyaan ibunya.

"Setelah ibu korban berkoodinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya, dan kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka F kini telah diamankan di Polres Pemalang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dilakukan orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3. (hms/Rudiono)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ciduk Pelaku Cabul di Ulujami Pemalang, Pria Ini Tak Berkutik

Trending Now

Iklan