SUARA NEGERI | JAKARTA — Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2, tahun 2025, saat ini menjadi perhatian banyak sekolah di seluruh Indonesia.
Dana BOS merupakan skema pendanaan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Untuk mengetahui daftar sekolah penerima Dana BOS tahap 2, tahun 2025, Anda perlu mengakses situs web resmi BOS Kemendikbud dan mencari menu yang berkaitan dengan penyaluran dana atau daftar penerima.
Sejak diluncurkan pada 2005, program ini telah menjadi tulang punggung pembiayaan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun.
Penggunaan dana BOS juga diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang terdapat dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, dengan beberapa komponen yang diperbolehkan dan dilarang.
Dana BOS disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening masing-masing sekolah penerima.
Skema bantuan ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja.
BOS Reguler ditujukan untuk semua sekolah yang telah memenuhi syarat administratif seperti memiliki NPSN valid dan terdaftar di Dapodik.
Sementara untuk BOS Kinerja hanya diberikan kepada sekolah-sekolah yang menunjukkan prestasi luar biasa di tingkat nasional atau internasional.
Lalu, kapan tepatnya Dana BOS Tahap 2, tahun 2025 akan cair? Apa saja syarat terbaru yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapatkan dana tersebut?
Berikut Jadwal Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2025:
Penyaluran BOS Reguler dilakukan dua kali setiap tahun. Pada tahun 2025, tahap pertama sudah disalurkan pada semester pertama (Januari–Juni).
Untuk tahap kedua, pencairan dijadwalkan berlangsung antara bulan Juli hingga Desember. Berdasarkan tren dua tahun terakhir yakni.
Tahun 2023: BOS Tahap 2 cair mulai 25 Juli.
Tahun 2024: Pencairan bergeser ke 9 Agustus.
Dengan demikian, pencairan Dana BOS Tahap 2, pada tahun 2025 diprediksi akan berlangsung antara tanggal 25 Juli hingga 9 Agustus, tergantung pada kesiapan administrasi dan proses verifikasi dari pusat.
Syarat Pencairan BOS Tahap 2 2025:
1. Tidak semua sekolah otomatis menerima pencairan tahap kedua, meskipun sudah menerima BOS tahap pertama.
2. Sekolah sendiri wajib memastikan beberapa hal berikut ini dengan seksama.
3. Data satuan pendidikan di Dapodik telah diperbarui dan valid.
4. Laporan penggunaan BOS tahap pertama telah dikirimkan dan disetujui.
5. Nomor rekening sekolah aktif dan sesuai dengan yang terdaftar.
6. Keterlambatan atau kesalahan administrasi dapat menyebabkan proses pencairan tertunda atau bahkan gagal.
Cara Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS:
Operator sekolah dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui portal BOS Kemdikbud.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Portal BOS
Kunjungi https://bos.kemdikbud.go.id/session dan login menggunakan akun SSO Dapodik.
2. Cek Daftar Penyaluran
Pilih menu “Daftar Penyaluran” dan atur filter tahun dan tahap. Masukkan data sekolah sesuai NPSN, wilayah, atau nama satuan pendidikan.
3. Interpretasi Status
Salur: Dana telah ditransfer.
Salur (Dikurangi): Dana masuk namun tidak sesuai pagu.
Tidak Salur: Dana belum ditransfer.
Retur: Dana sempat masuk, namun dikembalikan karena kesalahan data.
4. Konfirmasi Dana (Opsional)
Sekolah dianjurkan melakukan konfirmasi nominal dan tanggal transfer di menu “Konfirmasi Dana BOS” untuk sinkronisasi dengan aplikasi ARKAS.
Demikian informasi mengenai jadwal beserta syarat terbaru yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapatkan dana Bos tahap 2, tahun 2025. (*)