Masyarakat Adat Manusela Desak Balai TN Manusela Tinjau Ulang Batas Kawasan
Masyarakat Adat Manusela Desak Balai TN Manusela Tinjau Ulang Batas Kawasan
Maluku Tengah - Puluhan warga adat Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penolakan terhadap penetapan titik koordinat 136 di kawasan Ilepa, Senin [25/5/2026]. Aksi dimulai pukul 09.00 WIT dengan diikuti anak-anak, orang tua, hingga pemuda adat.
Penolakan dipicu perubahan batas kawasan oleh Balai Taman Nasional Manusela. Menurut warga, titik koordinat baru digeser maju ke hutan produksi dan pemukiman adat sejauh 1 kilometer dari lokasi awal. Pergeseran itu dinilai menyerobot lahan produktif masyarakat berupa kebun, hutan sagu, dan area berburu.
Masyarakat nilai penetapan titik koordinat 136 mengancam kebun, hutan sagu, dan wilayah adat yang sudah dijaga turun-temurun
“Sejak kedatangan tim patroli Balai Taman Nasional Manusela pada 15 September 2025, belum ada konfirmasi lanjutan untuk meninjau ulang titik koordinat tersebut. Sudah 6 bulan kami menunggu,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam pernyataan tertulisnya.
Bagi masyarakat adat Manusela, hutan bukan sekadar ruang konservasi. Mereka menyebut hutan sebagai “pasar, apotik, sekaligus supermarket” karena menjadi sumber pangan, obat, dan mata pencaharian. Kehidupan mereka bergantung pada sistem adat Soma, Lela, Lawa, dan Kaitahu, serta aturan tradisional Anapoha yang membatasi aktivitas jika terjadi pelanggaran terhadap tanah dan satwa adat.
Sebagai masyarakat kesatuan hukum adat yang telah ada sebelum negara terbentuk, warga Manusela menegaskan hak mereka atas wilayah adat perlu dihormati.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan kepada Balai Taman Nasional Manusela:
1. Memperjelas tapal batas kawasan, termasuk arah maju-mundur dan zonasi di dalam wilayah produksi masyarakat adat.
2. Melakukan sosialisasi di 12 negeri penyangga yang berada dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Manusela.
3. Memberikan jaminan kompensasi kepada masyarakat adat Negeri Manusela.
4. Memberikan pengakuan dan perlindungan hukum adat bagi masyarakat adat di negeri tersebut.
5. Memberikan keringanan hukum atas aktivitas adat di wilayah kawasan konservasi.
6. Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Taman Nasional Manusela terkait enam poin tuntutan tersebut.
Aksi penolakan ini menambah daftar panjang konflik tenurial antara masyarakat adat dan kawasan konservasi di Maluku. Warga berharap dialog segera dibuka agar hak adat dan fungsi konservasi bisa berjalan beriringan. (Drs)
Baca Juga:
