Komdigi Catat Ada 315 Juta Kartu SIM Aktif, IAW: Kedaulatan Digital Indonesia Rapuh

SuaraNegeri.com
Selasa, 29 Juli 2025 | 09:35 WIB Last Updated 2025-07-29T02:35:24Z
 

SUARA NEGERI | JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada 315 juta kartu SIM aktif di Indonesia hingga Mei 2025. Angka ini melebihi jumlah penduduk Indonesia yang hanya sekitar 280 juta jiwa.

"Artinya, ada jutaan SIM card aktif yang tak punya logika demografis. Pertanyaannya, siapa yang punya, siapa yang pakai, dan siapa yang mengawasi?," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (29/7).

Sementara dalam waktu yang sama, peretas anonim Bjorka menyebut, terdapat 1,3 miliar data hasil registrasi nomor handphone.

"Lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan kartu SIM menunjukkan rapuhnya fondasi kedaulatan digital Indonesia," kata dia. 

Menurutnya, jumlah kartu aktif yang tak masuk akal secara demografis, dan maraknya nomor fiktif, hingga praktik penghangusan kuota data tanpa kompensasi mencerminkan kegagalan sistemik dalam melindungi hak digital warga dan menjaga integritas ruang siber nasional.

Ia menilai akar dari berbagai serangan digital yang merugikan publik justru bersumber dari dalam negeri. 

"Kedaulatan digital Indonesia tengah runtuh karena lemahnya kontrol terhadap aspek fundamental, yakni kartu SIM," sebutnya.

Sebab dari saku baju, SIM card bisa menembus sistem keuangan negara, mengguncang pemilu, hingga menyuburkan kejahatan online. 

Mengutup data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelanggan telepon seluler sejak 2010 yang selalu melampaui jumlah penduduk. 

Pada 2010 tercatat 253 juta nomor aktif, dan terus melonjak hingga 435 juta pada 2017.

"Ini artinya, sejak era ponsel massal 15 tahun lalu, kita hidup dalam situasi aneh, yaitu jumlah nomor aktif tidak pernah mencerminkan jumlah penduduk yang bisa diverifikasi," ungkapnya.

Meski regulasi teknis sudah tersedia, termasuk Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 dan pembaruan melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, celah di lapangan tetap terbuka lebar. 

Penjualan kartu SIM tetap bisa dilakukan secara daring tanpa verifikasi identitas yang valid, bahkan aturan pembatasan tiga nomor per NIK tidak benar-benar diterapkan.

Ketentuan yang lebih baru, Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, mencoba menertibkan registrasi ulang dan pemutusan otomatis nomor tak aktif dalam 180 hari. 

Sayangnya, implementasi peraturan tersebut tidak diikuti integrasi antar operator dan lemahnya penegakan administratif karena penjualan kartu SIM secara daring melalui e-commerce juga tetap marak tanpa verifikasi KTP.

"Lemahnya kontrol ini membuka jalan bagi berbagai bentuk kejahatan digital yang meluas dan sistemik," tegasnya. 

Mulai dari judi online yang menggunakan nomor fiktif untuk top-up dompet digital, penipuan kode OTP yang membobol akun perbankan melalui kartu SIM lama, pengiriman SMS phishing yang berisi ribuan tautan jebakan, hingga penyebaran hoaks pemilu oleh bot politik yang dikendalikan lewat puluhan ribu kartu.

"Kalau negara gagal menutup lubang ini, maka kita bukan hanya bicara soal kerugian finansial, tapi juga ancaman terhadap pemilu, ketertiban umum, dan integritas demokrasi," pungkas Iskandar. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komdigi Catat Ada 315 Juta Kartu SIM Aktif, IAW: Kedaulatan Digital Indonesia Rapuh

Trending Now