Dandim Pemalang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang

SuaraNegeri.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 16:42 WIB Last Updated 2025-07-16T09:42:43Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, S, Hub. Int., menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu (16/7/2025).

Selain Dandim 0711/Pemalang, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Pemalang H. Drs. Martono, S.iP., Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH M. H. Li.,  Wakapolres Pemalang Kompol Edi Lilam S.H.,  Sekda Kab. Pemalang Heriyanto S.Pd., M.Si., Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Agus Sarjanto, SH. MH.,  Kepala Bea dan Cukai Kab. Pemalang Yudiarto, ST., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang dr. Yulies Nuraya,  Satpol PP Pemalang Nurhadi,  SH., dan  Para pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH M. H. Li., menyampaikan, bahwa dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Menurutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini di antaranya Narkotika, Psikotropika, Rokok serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang yaitu Yarindo  934 butir dari 5 perkara, Tramadol 966 Butir dari 6 perkara, Double L 539 Butir dari 1 perkara, Dextro  81 Butir dari 1 perkara, Hexymer 2.236 Butir dari 5 perkara, Pil Hijau  4 Butir dari 1 perkara.

Selain itu juga Narkotika yaitu Sabu-Sabu 17,45 dari 6 perkara, ganja 1, 05 gram dari 2 perkara dan  Psikotropika  antara lain Alprazolam 70 Butir dari 3 perkara, Lorazepam  221 Butir dari 1 perkara, Riklona  2 butir dari 1 perkara serta  Cukai rokok ilegal 300.000 batang dari 1 perkara, minuman beralkohol  233 botol dari 6 perkara dan barang lainnya berupa  872 buah (Sajam, tikar, pakaian). (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dandim Pemalang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang

Trending Now