CLOSE ADS
CLOSE ADS

Pemdes Cipelem Bulakamba Resmi Laporkan Warganya Ke Polisi, Ini Alasannya

SuaraNegeri.com
22 Mei 2025 | 12:16 WIB Last Updated 2025-05-22T05:16:56Z

SUARA NEGERI | BREBES — Pemerintah Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes akhirnya harus melaporkan akun facebook atas nama @Arien Alhaby yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahanya di media sosial.
‎Tidak tanggung tanggung, Pemdes Cipelem melaporkan akun tersebut yang diketahui adalah atas nama milik warganya ke aparat penegak hukum dengan empat pendamping hukum sekaligus.
‎Dikatakan Kepala Desa Cipelem, Jamroni, melalui perangkat desa Sohirin, laporan tersebut ditujukan kepada warganya yang diduga telah menuduh dan mencoreng nama baiknya, yang disebar luaskan melalui sosial media Facebook.
‎"Untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tentang pembuatan KK yang dituduhkan saudara Arien kepada Pemdes," kata Sohirin, pada Rabu (21/5).
‎Diterangkan lebih jauh menurut Sohirin, kesalahan tersebut ada pada data ganda atas nama anaknya yang terbit di dua Kartu Keluarga, namun menuduh pemdes yang membuat.
‎"Dalam unggahanya itu, ia menuduh  pemdes yang membuat Kartu Keluarga (KK). Padahal Pemdes tidak membuat KK yang di maksud, mungkin mereka membuat di kantor Dukcapil, namun dia menyalahkan Pemdes yang diketahui KK itu diduga ada kesalahan," jelasnya.
‎"Sedangkan kalau membuat KK lewat desa itu harus ada dokumen yang komplit," sambungnya.
‎Upaya kekeluargaan juga sudah disampaikan, dimana pihak Pemdes telah menghubungi dan meminta hapus video namun tak diindahkan.
‎Kemudian pada akhirnya melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik yang didampingi empat penasehat hukum sekaligus yaitu, Ahmad Soleh,S.H, .M.H Aenurofiq,S.H  Manarul Huda,S.H dan Syahrul Rifki,S.H.
‎Aenurofiq menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh akun facebook atas nama Arien Alhaby. Laporan resmi tersebut bahkan telah diterima oleh pihak kepolisian.
‎Aenurofiq juga mengatakan, dirinya akan mengawal kliennya hingga tuntas. Karena menurutnya setiap warga negara memiliki hak hukum dalam menegakkan dan mendapatkan keadilan.
‎"Kami menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur desa, memiliki hak hukum yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas nama baik dan kehormatan dirinya. Oleh karena itu, kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya hukum yang berkeadilan," bebernya.
‎Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain. Pasal 311 KUHP, yang mengatur tentang Fitnah.
‎"Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik," tegasnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemdes Cipelem Bulakamba Resmi Laporkan Warganya Ke Polisi, Ini Alasannya

Trending Now

Iklan