SUARA NEGERI | Pemalang — Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang menciduk seorang residivis narkoba berinisial B berusia 39 tahun.
Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan menyimpan sabu di dalam gudang kontrakan tempat tinggalnya di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, Jawa Tengah.
"Tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Pemalang," kata dia, pada Jumat.
Ia menyebutkan, tersangka pernah terjerat dalam kasus narkoba pada 2010 dan 2019.
Menurut Wahyudi, tersangka sebenarnya baru bebas pada 2024 lalu, namun sialnya tersangka ditengarai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pantura wilayah Kecamatan Petarukan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di gudang kontrakan tempat tinggalnya itu.
"Ada narkotika jenis sabu seberat 122,14 gram telah diamankan," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat total 20 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
"Sehingga jumlah total barang bukti sabu seberat 122,14 gram," pungkasnya. (rudiono)