CLOSE ADS
CLOSE ADS

Komisi IV DPR: Food Waste Perlu Diatur dalam UU Pangan

SuaraNegeri.com
07 Mei 2025 | 06:35 WIB Last Updated 2025-05-06T23:35:03Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi IV DPR masih menggodok soal rancangan UU Pangan untuk direvisi lantaran banyak terdapat sejumlah usulan dari banyak pihak terutama soal food waste.

Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi mengatakan, bahwa Komisi IV mendorong adanya aturan tentang food waste yang dianggap menjadi salah satu limbah terbesar dengan total kerugian hingga triliunan rupiah per tahun.

"Terbuangnya food waste itu ya. Itu juga tuh, kan nggak diatur. Ini harus diatur gitu bagaimana mengenai food waste ini. Karena terlalu banyak bisa triliunan per tahun yang terbuang karena si food waste itu," kata dia, pada selasa (6/5).

Selain itu, kata Mbak Titik, dalam undang-undang pangan yang nantinya akan dibahas Komisi IV juga membahas tentang fasilitas Bulog untuk menampung gabah dari para petani di Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan food waste yang sedang digalakkan Komisi IV, dalam aturan RUU Pangan yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama parlemen. 

"Jangan kita buang-buang, Bulog beli dari petani, nggak taunya nggak ada tempat untuk nyimpennya. Terus gabahnya, gabah apa aja boleh ditampung gak taunya gabahnya masih basah jadi busuk. Nah itu harus dipikirin jangan grasa-grusu," ujarnya.

Kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, kemarin, Siti Hediati juga menyebutkan RUU nantinya akan mengatur tentang swasembada pangan yang saat ini menjadi fokus pemerintah.

"Pemerintah kan sekarang maunya secepat mungkin swasembada gitu ya, jadi nanti dalam UU itu ada usulan-usulan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan atur regulasi Makanan Terbuang. Pasalnya, terdapat kerugian Indonesia akibat makanan terbuang (”food loss and waste”) setara dengan 4-5 persen produk domestik bruto Indonesia per tahun. 

"Jika dimanfaatkan maksimal, makanan itu bisa dikonsumsi 29-47 persen populasi negara," sebut sebuah Laporan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum lama ini.

Oleh sebab itu, Pemerintah berencana menyusun regulasi untuk mencegah makanan terbuang, baik sebelum maupun setelah diolah. Kerugian ekonomi akibat fenomena ini mencapai triliunan rupiah per tahun. Indonesia dapat berkaca pada negara lain dalam menyusun dan menerapkan regulasi tersebut.

Laman Bappenas menyebutkan, kehilangan dan pemborosan makanan (food loss and waste/FLW) mengakibatkan kerugian ekonomi pada tiap tahap rantai pasok makanan. Dalam rentang 2000-2019, FLW mencapai 23 juta-48 juta ton per tahun. Kerugian ekonominya sebesar Rp 213 triliun-Rp 551 triliun per tahun atau 4-5 persen produk domestik bruto Indonesia per tahun. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV DPR: Food Waste Perlu Diatur dalam UU Pangan

Trending Now

Iklan