CLOSE ADS
CLOSE ADS

KPU Selayar Besok Gelar Rapat Pleno Terbuka, Pasangan NAM Segera Dilantik

SuaraNegeri.com
06 Februari 2025 | 11:17 WIB Last Updated 2025-02-06T04:18:49Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar pada Jumat (7/2) besok akan menggelar rapat pleno terbuka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ASA dalam sengketa hasil Pilbup Selayar 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara kepada Suara Negeri Network, pada Kamis (6/2) siang.

"Insya Allah tanggal 7 (besok, red) kami menggelar rapat pleno terbuka, dan pastinya kami akan mengundang semua kontestan," kata dia.

Menurutnya, rapat pleno tersebut digelar sesuai ketentuan peraturan KPU No. 18 tahun 2024.

"Betul bahwa berdasarkan ketentuan peraturan KPU No. 18 tahun 2024, rentang waktu penetapan pasangan calon terpilih adalah paling lama 3 hari setelah salinan penetapan/putusan dismisal/putusan KPU diterima," imbuhnya.

Dalam rapat pleno terbuka penetapan besok, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dijadwalkan akan membacakan surat penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup Selayar 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilbup Selayar 2024, Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Muh. Natsir Ali- H. Muhtar (NAM) sebagai pemenang dengan perolehan 42.505 Suara, disusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Ady Ansar- H. Suwadi dengan perolehan 21.963 suara dan Paslon Nomor 03 Abd. Rahman Masriat- Daeng Marowa dengan perolehan 13.996 suara.

Jumlah Suara Sah dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024 juga ditetapkan sebanyak 78.464 suara dan Suara Tidak Sah sebanyak 1.710 suara.

Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 tahun 2024, jika rapat pleno terbuka tersebut besok dibacakan, maka dipastikan pasangan NAM segera dilantik. (R/01)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Selayar Besok Gelar Rapat Pleno Terbuka, Pasangan NAM Segera Dilantik

Trending Now

Iklan