SUARA NEGERI | PEMALANG — Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik.
Tak hanya itu, Polres Pemalang menetapkan Briptu WR (32) sebagai tersangka kasus penipuan recruitment Bintara Polri.
Briptu WR menipu seorang warga Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo (57) dengan menjanjikan dua anak korban menjadi anggota polri.
Tersangka merupakan anggota Polres Pemalang dan kenal dengan keluarga korban.
Briptu WR (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, pada Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.
"Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Eko mengatakan, institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.
"Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri," kata dia.
Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang, Suratmo (57), dengan janji bisa memasukkan dua anaknya menjadi polisi.
Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan Suratmo (57). (rl/Him/Rud)