SUARA NEGERI | BANGGAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan Ariyati B Laha, bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Penetapan ini didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp475.797.000.
Namun, penetapan tersangka ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Ariyati, Amerullah, SH.
Menurutnya, hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Amerullah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam hasil audit, seperti tuduhan tidak dilampirkannya bukti yang lengkap, adanya kurang bayar, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
"Klien kami telah memberikan klarifikasi secara tertulis sebanyak tiga kali dan secara lisan di hadapan pemeriksa terkait penggunaan dana hibah tersebut, namun tidak digubris oleh Inspektorat," ujar Amerullah, Kamis (5/9/2024).
Kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas audit yang dilakukan oleh Inspektorat.
Lebih lanjut, Amerullah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk tebang pilih dan tidak adil.
Ia berjanji akan mengajukan upaya hukum untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu, pihak Kejari Banggai hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang cukup besar dan berpotensi merugikan masyarakat Banggai. Dengan adanya bantahan dari kuasa hukum tersangka, kasus ini dipastikan akan semakin menarik untuk diikuti perkembangannya.(DhankZ)