CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

SuaraNegeri.com
03 Oktober 2023 | 17:18 WIB Last Updated 2023-10-03T10:18:31Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Kejagung hari ini menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi impor gula. Kendati demikian Kejagung belum mau mengungkap hasil penggeledahan itu. 

Hal ini diungkapkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan, pada Selasa (3/10).

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung RI) mengungkap adanya sinyal peluang pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait dugaan kasus korupsi impor gula.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Agung Kuntadi pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemendag akan dilakukan pihaknya usai kenaikan status dugaan kasus korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ini proses baru berjalan. Masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya. Kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini," kata Kuntadi.

Ia menuturkan naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum dalam impor gula tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, Kemendag diduga telah melakukan langkah melawan hukum usai menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ungkap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, Kemendag menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah atau (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau (GKB) kepada pihak pihak yang diduga tidak berwenang, dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan staf nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara pelanggaran hukum menerbitkan persetujuan import gula,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan ijin import batas maksimal yang telah diberikan pemerintah,” ungkapnya. (rl/by)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Trending Now

Iklan