CLOSE ADS
CLOSE ADS

Cabuli Bocah 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polisi

SuaraNegeri.com
19 Agustus 2023 | 05:20 WIB Last Updated 2023-08-18T22:20:41Z

SUARA NEGERI | BALI — Kakek cabul 63 tahun berinisial IWS akhirnya ditahan pihak kepolisian setelah Polres Karangasem setelah mencabuli NKD bocah 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya.

Peristiwa pencabulan ini dilakukan di pada Selasa (11/8/2023) sekitar pukul 12.00 WITA di rumah pelaku, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem. Korban yang tengah menganyam keranjang di rumah pelaku tiba-tiba saja digendong dipunggung oleh pelaku, dengan modus bercanda. Korban kemudian dibawa ke kamar pelaku dan langsung dibaringkan ke atas kasur. Di sana pelaku melangsungkan aksinya, diawali dengan mencium bibir korban hingga meraba payudara korban. Pelaku kemudian menggesekkan jari tengah ke kelamin korban dan berusaha memasukkan kelamin pelaku, namun tidak berhasil sebab pelaku sudah disfungsi ereksi atau impotensi

Pelaku kemudian berhenti melakukan aksinya setelah mendengar teriakan Ibu korban yang tengah memanggil -manggil nama anaknya tersebut. Ibu korban yang tengah mencari anaknya ke rumah pelaku, memergoki kakek IWS bersama NKD keluar dari kamar, dan sempat bertanya pada IWS, apa yang dilakukan didalam kamar bersama anaknya. Namun, pelaku menjawab tidak melakukan apa-apa.

Peristiwa ini baru diketahui orang tua korban pada tiga hari setelah kejadian. Dimana orang tua korban melihat anaknya yang berjalan agak berbeda dari biasanya. Setelah ditanya, korban mengaku sempat dilecehkan oleh kakek IWS. Korban juga mengaku sakit di area kemaluannya saat buang air kecil. Mendengar pengakuan korban, Orang tua pelaku kemudian mengkonfirmasi kepada pelaku, namun pelaku hanya mengaku mencium dan memeluk korban saja. 

Geram akan pengakuan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Karangasem AKBP AA Ricko Taruna saat menggelar Pers rilis, Jumat (18/8/2023). 

"Korban ini biasa datang ke rumah si pelaku untuk menganyam keranjang, dan diberi upah membuat keranjang oleh pelaku 1.000 rupiah," tandas AKBP AA Ricko Taruna.

Polres Karangasem berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti. Pelaku kemudian terancam Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat (1) undang- undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara).  (Ami/bk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabuli Bocah 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polisi

Trending Now

Iklan