CLOSE ADS
CLOSE ADS

Non Fisik TMMD Sengkuyung II, KUA Bodeh Sosialisasikan Revisi UU Perkawinan Terbaru

SuaraNegeri.com
26 Juli 2023 | 20:10 WIB Last Updated 2023-07-26T17:29:27Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang memberikan sosialisasi revisi undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2023 Kodim 0711/Pemalang, Rabu (26/7/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa Parunggalih kecamatan Bodeh yang diikuti kader Posyandu, pemuda dan pemudi, serta ibu rumah tangga warga desa Parunggalih dan sekitarnya.

Kepala KUA kecamatan Bodeh Mutarofik, S.Ag., sebagai narasumber yang didampingi Babinsa dan Staf KUA, menjelaskan tentang revisi undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 menjadi nomor 16 tahun 1919.

Dalam penjelasannya Kepala KUA kecamatan Bodeh Mutarofik, S.Ag., menyampaikan,  UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

“Untuk revisi baru dari undang-undang yang telah berumur 45 tahun itu, telah disahkan DPR RI pada 16 September 2019 lalu, dengan adanya revisi tersebut, baik pria maupun wanita batas usia pernikahannya adalah 19 tahun," katanya.

Kepala KUA juga menyampaikan, dengan pertimbangan UU Nomor 16 tahun 2019 terkait kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin antara lain bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. 

“Diharapkan, dengan perubahan usia tersebut akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin," pungkasnya. (rl/himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Non Fisik TMMD Sengkuyung II, KUA Bodeh Sosialisasikan Revisi UU Perkawinan Terbaru

Trending Now

Iklan