11 Pengguna dan Pengedar Obat-obatan Terlarang Ditangkap Polisi

SuaraNegeri.com
04 April 2023 | 21:41 WIB Last Updated 2023-04-04T14:41:51Z

SUARA NEGERI | CILACAP — Sat Res Narkoba Polresta Cilacap menangkap 11 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2023.

Kesebelas tersangka yang terdiri atas pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Cilacap, Selasa (4/4/2023).

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. mengatakan, para tersangka diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang berlangsung selama 20 hari mulai 9 sampai 28 Maret 2023.

Dalam operasi itu, jelas Fannky, didapatkan 11 tersangka, 7 orang TO dan 4 non TO. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,64 gram dan ganja seberat 8,95 gram. 

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolresta Cilacap menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Cilacap untuk berperan aktif memberikan info kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran obat terlarang di wilayahnya. (Agus P)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 11 Pengguna dan Pengedar Obat-obatan Terlarang Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan