Heboh Nenek Di Banyumas Aniaya Cucu Berumur 2 Tahun, Begini Kronologinya

SuaraNegeri.com
02 Maret 2023 | 21:17 WIB Last Updated 2023-03-02T14:17:25Z

SUARA NEGERI | BANYUMAS —  Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Tambaksari Kecamatan Kembaran, Kamis (2/3). 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (27/2/2023) dimana AA (49) tega melakukan penganiayaan kepada cucunya sendiri, yaitu AAM. 


"Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri", ujar Kapolresta  Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. 

Kasat Reskrim melanjutkan, menurut keterangan yang didapat, pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri dikarenakan sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar dicelana. 

Hal tersebut membuat pelaku marah yang mana kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. 

Disamping itu, pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota, sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan korban menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Untuk saat ini, AA kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tauun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Kasat Reskrim. (Agus P)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Heboh Nenek Di Banyumas Aniaya Cucu Berumur 2 Tahun, Begini Kronologinya

Trending Now

Iklan