SUARA NEGERI | CILACAP — Seorang Pria A A (29) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah mendekam di sel tahanan lantaran hendak mencuri Burung Goci di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, Kronologi kejadiannya, pada hari Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Pemilik Burung Widi Irwanto sedang duduk di dalam rumah dan melihat ada seorang laki-laki sendirian berada di depan warung berpura-pura telepon.
Tidak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung GOCI yang menggantung di depan rumahnya.
"Ketika pelaku tersebut menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung GOCI, korban keluar dan lari mengejar sambil teriak maling, selanjutnya keponakan korban ikut mengejar namun terjatuh, lalu korban mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan," Ucap Gatot, Selasa 14 Februari 2023.
Gatot menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke Kepala Dusun setempat untuk di laporkan ke Polsek Kedungreja.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja,” tutur Gatot.
Akibat perbuatannya, kata Gatot, pelaku A A disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP. (Agus P)