CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sebut Ada Yang Dipaksakan

SuaraNegeri.com
17 Januari 2023 | 11:30 WIB Last Updated 2023-01-17T04:30:07Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Hari ini sidang untuk Ferdy Sambo akan beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdakwa Ferdy Sambo yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tiba pukul 09.15 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.

Menanggapi sidang hari ini yang beragendakan pembacaan tuntutan, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengatakan jika pihaknya tidak berharap banyak atas tuntutan JPU tersebut, setelah mengetahui tuntutan yang sebelumnya telah diberikan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Arman Hanis menilai bahwa banyak kesimpulan yang dipaksakan. Menurutnya, kesimpulan yang dipaksakan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang ada di dalam persidangan.

“Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” katanya, Selasa, 17 Januari 2023.

Arman Hanis menganggap bahwa keterangan yang disertakan dalam tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan ilmu cocoklogi. Ia menyebutkan jika jaksa menggunakan cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, Arman Hanis berharap agar majelis hakim dapat bertindak adil dalam menjatuhkan pidana. Adapun, Arman Hanis mengharapkan agar fakta persidangan digunakan sebagai landasan untuk menjatuhkan pidana.

“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” tuturnyA. (*)

Foto : AntArA
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sebut Ada Yang Dipaksakan

Trending Now

Iklan