Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

SuaraNegeri.com
18 Juli 2022 | 23:18 WIB Last Updated 2022-07-18T16:18:41Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang sebelumnya diemban Irjen Ferdi Sambo, kini diambil alih Wakapolri, Komjen Gatot Eddy.

Hal itu diputuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menonaktifkan Irjen Ferdy berkenaan dengan kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya, hingga menewaskan Brigadir J.

"Mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kami nonaktifkan. Jabatan tersebut saya serahkan kepada Wakapolri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7).

Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab sebagai Kadiv Propam akan dikendalikan langsung oleh Wakapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Keputusan tersebut disampaikan berkenaan dengan pengusutan kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Kapolri menjelaskan, penonaktifan tersebut juga untuk menjamin obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan.

"Penyidikan yang saat ini dilaksanakan harus betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," demikian Kapolri Listyo Sigit.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Trending Now

Iklan