Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Wartawan Terancam 5 Tahun Penjara

SuaraNegeri.com
06 Juni 2022 | 20:55 WIB Last Updated 2022-06-06T13:55:19Z

SUARANEGERI.COM | BALI — Seorang oknum wartawan dari media online jadi tersangka dugaan pencurian HP di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan Mubinoto Amy (40), sebagai tersangka dugaan pencurian HP di Bandara Ngurai Rai Denpasar, Bali. 

Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Minggu (5/6) malam.

“Hasil dari gelar perkara itu, unsurnya memenuhi, sehingga status pria tersebut kita jadikan tersangka,” kata Kapolres dalam keterangannya, pada Senin (6/6/2022).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Mubinoto Amy (40) memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas kekeliruan kronologi atas yang terjadi kepada dirinya.

"Saya klarifikasi dan minta maaf, kejadian penemuan dua unit ponsel IPhone di toilet Bandara Ngurah Rai pada hari Kamis (2/6/2022) dini hari lalu memang benar. Akan tetapi pada waktu itu saya tidak langsung menyerahkan kepada petugas otoritas Bandara Ngurah Rai dan membawanya pulang. Saya khilaf, saya mohon maaf," ujar Amy melalui rekaman pesan di Mapolres Bandara Ngurah Rai.

Amy juga mengaku pada awalnya berniat memiliki ponsel tersebut, sehingga pada beberapa saat setelah menemukan ponsel langsung menonaktifkan jaringan kedua iPhone dan membawanya ke tempat tinggalnya di kawasan Denpasar, Bali.

"Pada saat saya temukan masih aktif, kemudian saya matikan. Baru setelah selang satu hari saya di Bali saya baru aktifkan dan mencoba membuka akun (mengotak-atik) HP itu, tetapi tidak bisa," jelasnya.

Pada hari berikutnya Amy baru menceritakan perihal penemuan ponsel tersebut kepada rekan-rekan kerjanya dan disarankan untuk dikembalikan pada pemiliknya. Karena itulah, dengan dibantu rekannya kemudian penemuan ponsel itu diunggah ke media sosial Facebook melalui akun Way Way.

"Setelah itu saya ceritakan ke teman-teman soal HP itu, kemudian disarankan untuk dikembalikan. Setelah itu saya minta tolong kepada teman saya untuk diumumkan di Facebook. Pas ada yang mengaku pemiliknya saya berniat untuk mengembalikannya, sehingga saya bisa berada di tempat ini (Polres Bandara Ngurah Rai)," tuturnya.

Amy  juga menegaskan, Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melakukan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengaku diperlakukan sangat baik pada saat proses penyelidikan hingga saat ini.

"Bapak-bapak polisi dari Polres Bandara Ngurah Rai sudah bertindak sesuai SOP. Saya memang salah, saya minta maaf. Di sini saya juga diperlakukan sangat baik," tutupnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Noto Prayitno selaku Pemimpin Redaksi Garuda News, di mana Amy bekerja menyesalkan dan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. 

"Saya sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa rekan saya Mubinoto Amy. Saya juga memohon maaf kepada semua pihak, khususnya kepada Bapak Roger Paulus Silalahi selaku korban yang sangat dirugikan dan juga kepada seluruh jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas pemberitaan media soal peristiwa ini," ujar Noto Prayitno di kantornya di kawasan Denpasar, Senin (6/6/2022).

Selain itu, karena kasus Mubinoto Amy tersebut murni pidana yang dilakukan pada saat tidak dalam tugas jurnalistik, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

"Yang dilakukan Amy tidak dalam tugas jurnalistik, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semoga Amy mendapatkan yang terbaik dan hikmah dari semua kejadian ini," tukasnya.(rls/vin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Wartawan Terancam 5 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan