Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Ditangkap KPK

SuaraNegeri.com
11 November 2021 | 12:46 WIB Last Updated 2021-11-11T05:46:23Z

SUARA NEGERI ■ Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditangkap di Sulawesi Selatan telah tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi (11/11).

Terpantau, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.39 WIB. Dengan tangan diborgol tapi tertutupi jaket yang dipakai, pegawai pajak itu terus berjalan dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Gedung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pegawai pajak tersebut diketahui bernama Wawan Ridwan yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak. Saat ini, Wawan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangkap Wawan pada Rabu (11/11) di Sulawesi Selatan.

Wawan ditangkap berdasarkan pengembangan perkara dugaan korupsi yang juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019 yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjadi peradilan.

Wawan tersebut ditangkap lantaran dianggap tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan. 

sumber : RMOL



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Ditangkap KPK

Trending Now

Iklan