https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Ambil Buntelan Ganja, Penyayi Club Ini Dituntut 7 Tahun

SuaraNegeri.com
12 Oktober 2021 | 02:53 WIB Last Updated 2021-10-11T19:53:31Z

SUARA NEGERI ■ Saat JPU membacakan tuntutan, sempat membuat hakim bingung karena nama terdakwa jika disimak seperti nama perempuan. Namun pria asal Ambon, bernama Devi Nataniel Laisina (31) ini hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman.

Dalam sidang yang digelar secara online dari PN Denpasar, terdakwa yang berprofesi sebagai penyanyi club ini dinilai Jaksa IGA Agung Fitria Chandrawati,SH terbukti bersalah mengusai narkotika jenis ganja berat 14, 08 gram ganja.

Di hadapan Hakim pimpinan Hakim Gst Ayu Sudariasih,SH.,MH., terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, bahwa terdakwa tanpa hak telah melawan hukum dengan menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksudkan dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, Subsidair 6 bulan penjara. Di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut JPU yang diwakili Jaksa Maya.

Sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan jaksa. Dalam dakwaan ke dua disebutkan bahwa terdakwa yang sudah menjadi target Polisi. Berhasil diamankan pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita. 

Dimana sebelumnya, terdakwa mendapat perintah dari seseorang yang selama ini dikenalnya dengan nama Azis (DPO). Dalam perintahnya melalui WA (whatsaapp), Ia diminta mengambil paket ganja di Jalan Nuansa Indah Utara, Pemecutan Kaja.

Paket ganja dalam pelastik yang dibungkus dengan buntelan kain itu berhasil diambil terdakwa dan kemudian bail kos. Namun naas dalam perjalanan, terdakwa yang sejak awal membututi langsung menghentikan laju motor yang dikendarainya.

Saat digeledah ditemukan satu paket ganja dengan berat bersih 14,08 gram. Selanjutnya petugas dari Polresta Denpasar menggiring ke kos terdakwa di jalan Lembu Sora Gang Arjuna III, Payangan Denpasar Utara.

"Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, petugas hanya menemukan barang bukti penguat lainnya seperti plastik klip, timbangan eletrik dan pipet," tulis Jaksa dalam dakwaan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ambil Buntelan Ganja, Penyayi Club Ini Dituntut 7 Tahun

Trending Now

Iklan