Pelaku Pembunuh Anak Tiri Di PALI Terancam Hukuman Mati

SuaraNegeri.com
04 September 2021 | 21:33 WIB Last Updated 2021-09-05T02:09:12Z

SUARA NEGERI ■ Terduga pelaku pembunuh bocah 1 tahun yang sempat menghebohkan warga kabupaten PALI  beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk Tim Elang Polsek Talang Ubi.

Pelaku pembunuh Niko Devinzo bocah berumur 1 tahun tersebut diketahui bernama Anton (27) warga Tebing Atmojo kelurahan Bhayangkara Pasar, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.

Pria berprofesi sebagai petani yang juga sebagai ayah tiri dari korban ini dibekuk petugas Polsek Talang Ubi dan Polsek Kalideres diwilayah Kalideres Jakarta Barat berdasarkan LP/B/88/VIII/2021/ SPKT/Res Penukal Abab Lematang Ilir/ Sek Tl Ubi, tanggal 30 Agustus 2021.

Kapolres PALI Melalui Kapolsek talang ubi AKBP Alfian Nasution didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan SH mengungkapkan bahwa keberadaan tersangka ini terendus berada di wilayah Jakarta Barat.
" Kita lakukan pengembangan dan jajaran mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah hukum kalideres jakarta Barat. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan tanpa perlawanan," Ujar Kapolsek didampingi IPDA  Arzuan, SH, pada Sabtu (4/9/2021).

Menurut Kapolsek AKBP Alfian Nasution pembunuhan tersebut diduga karena motif cemburu kepada istri dan pelaku melampiaskan kemarahannya sehingga pelaku menghabisi nyawa korban yang tidak lain anak tiri dari pelaku itu sendiri.

"Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukum mati," ungkap Kapolsek.

Selain itu juga Kapolsek AKBP Alfian Nasution mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan resedivis penggelapan sepeda motor.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pembunuh Anak Tiri Di PALI Terancam Hukuman Mati

Trending Now

Iklan