Nama Ambon Terseret Kasus Pembacokan Brimob, ISOWAKU Minta Polda Banten Klarifikasi
Nama Ambon Terseret Kasus Pembacokan Brimob, ISOWAKU Minta Polda Banten Klarifikasi
SERANG – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob sebagai bagian dari "kelompok Ambon".
Permintaan tersebut disampaikan oleh Bidang Hukum dan Advokasi ISOWAKU yang terdiri dari Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., Fidelis Dion Rumyaan, S.H., dan Sarmadan Letetuni, S.H. Mereka menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan warga Maluku yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Banten.
Menurut ISOWAKU, informasi yang beredar menyebut pelaku berasal dari "kelompok Ambon". Namun, dalam bagian identitas pelaku yang telah diamankan, tercantum dua nama yang diketahui berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan istilah "kelompok Ambon" dalam laporan yang beredar luas di masyarakat.
"Kami mempertanyakan dasar penyebutan tersebut. Jika identitas pelaku yang diamankan berasal dari Flores, maka perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap masyarakat Maluku secara umum," ujar perwakilan ISOWAKU.
ISOWAKU menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut justru mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana. Namun, mereka menilai akurasi informasi yang disampaikan kepada publik juga merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Menurut mereka, penggunaan identitas kelompok, suku, atau daerah asal dalam suatu kasus kriminal harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam penyebutan identitas dapat memicu stigma sosial terhadap masyarakat yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
ISOWAKU mengingatkan bahwa warga Maluku yang berada di Banten selama ini hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat setempat serta berkontribusi dalam berbagai sektor kehidupan sosial, ekonomi, maupun kemasyarakatan. Oleh karena itu, mereka berharap tidak ada generalisasi yang dapat menciptakan persepsi negatif terhadap komunitas tertentu.
"Yang melakukan tindak pidana adalah individu yang bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan masyarakat atau daerah asal tertentu. Karena itu kami berharap informasi yang beredar dapat diluruskan apabila memang terdapat kekeliruan," tegasnya.
Lebih lanjut, ISOWAKU menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Banten guna memperoleh penjelasan resmi terkait penggunaan istilah tersebut. Apabila diperlukan, mereka juga akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi kesalahan informasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Mereka berharap klarifikasi resmi dapat segera diberikan agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.
ISOWAKU menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai identitas daerah, melainkan menyangkut prinsip akurasi informasi, profesionalitas aparat, serta pentingnya menjaga persatuan dalam masyarakat yang majemuk.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penggunaan istilah "kelompok Ambon" dalam informasi yang beredar. (des)
Baca Juga:
