Tiga Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab Resmi Ditahan

SuaraNegeri.com
18 Agustus 2021 | 20:33 WIB Last Updated 2021-08-18T13:33:11Z

SUARA NEGERI ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menahan tiga tersangka kasus pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Abab tahun 2018, pada Rabu (18/8/21)

Ketiga tersangka berinisial JD, SR dan RN saat keluar dari kantor Kejari PALI sekitar pukul 17:30 wib menggunakan rompi tahanan bergegas menuju mobil bernomor polisi BG 1210 DZ hitam.

Tidak sepatah katapun keluar dari para tahanan tersangka kasus proyek Normalisasi Sungai Abab ini, mereka hanya tertunduk sembari mengangkat tangan kepada awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto SH, MH saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa dalam waktu 10 hari akan dilakukan penahan terhadap ketiga tersangka ini.

" Dalam waktu 10 hari ini kita lakukan penahanan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari PALI Agung Arifianto SH, MH, secara singkat.

Diketahui bahwa kerugian negara atas kasus Normalisasi Sungai Abab ini mencapai Rp 3,5 milyar, yang mana dari salah satu tersangka berinisial RN, telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta rupiah dalam kasus itu.

" Saudara RN sudah beretikad baik, dia sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta rupiah," tambah Kajari mengakhiri penjelasannya.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab Resmi Ditahan

Trending Now

Iklan