Cegah Putus Kuliah, Pemerintah akan Subsidi Uang Kuliah Mahasiswa

SuaraNegeri.com
05 Agustus 2021 | 21:58 WIB Last Updated 2021-08-05T14:58:57Z

SUARA NEGERI ■ Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) angka putus kuliah mahasiswa perguruan tinggi pada akhir 2020 naik menjadi sekitar 50 persen. Padahal rerata tahun-tahun sebelumnya angka tersebut hanya berkisar pada 18 persen. Mayoritas kasus terjadi di perguruan tinggi swasta.

Untuk mencegah semakin tingginya angka putus kuliah, Kemendikbudristek akan memberikan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester ini. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam paparan resmi secara daring pada Kamis (5/8) mengaku, pihaknya mendengar banyak keluhan mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19.

“Mulai September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk kelanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Bantuan UKT ini kami berikan sesuai besaran UKT dengan, batasan maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa,” ujar Nadiem.

Karena ada cukup banyak jurusan atau program studi yang menerapkan UKT lebih besar dari angka tersebut, Nadiem menyerahkan kebijakan terkait pembiayaan mahasiswa ke perguruan tinggi masing-masing. Kebijakan itu harus disesuakan dengan kondisi setiap mahasiswa.

“Bantuan UKT ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi,” lanjut Nadiem.

Ketetapan itu mensyaratkan mereka yang menerima subsidi UKT semester ganjil tahun 2021 ini, tidak boleh menerima bantuan pemerintah dalam program lain di sektor pendidikan tinggi. Kebijakan ini juga diterapkan dengan melihat dampak pandemi terhadap keluarga mahasiswa bersangkutan.

Mahasiswa yang ingin menerima subsidi UKT, dapat langsung mendaftarkan ke perguruan tinggi masing-masing. Pimpinan perguruan tinggi kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Selanjutnya, subsidi UKT akan disalurkan langsung melalui rekening perguruan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memaparkan program sejenis untuk perguruan tinggi di bawah kementerian tersebut.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah untuk memastikan proses pembalajaran akan terus berlangsung, pada situasi apapun, termasuk darurat pandemi seperti sekarang. Supaya tidak ada learning lost dan meningkatnya angka putus sekolah atau kuliah,” kata Yaqut.

Dia juga mengatakan, tahun lalu Kemenag sudah menerapkan kebijakan sejenis dengan sejumlah bentuk keringanan. Yaqut mengatakan, kebijakan terkait UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) bagi mahasiswa terdampak pandemi, diberikan dalam bentuk pengurangan, penundaan dan fasilitas angsuran UKT. Ada 160.500 mahasiswa PTKN masuk dalam program ini. Jika dinominalkan, kata Yaqut, Kemenag mengeluarkan sekitar Rp54,5 miliar untuk tiga skema bantuan itu.

Selain itu, tambah Yaqut, kementerian yang dipimpinnya tahun ini juga melakukan refocusing anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Total anggaran yang dapat dialihkan sebesar Rp574 miliar, yang kemudian dialokasikan untuk penanganan terkait dampak pandemi. Program di bawah perubahan alokasi ini antara lain pengembangan kurikulum darurat madrasah, program jaga pesantren dan paket imun, juga program vaksinasi guru, siswa dan mahasiswa, serta sejumlah program lain.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, subsidi UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi ditargetkan bagi 74 persen dari lebih 419 ribu mahasiswa aktif.

“Sasarannya adalah 310.508 mahasiswa, dengan UKT yang dibayarkan Rp2,4 juta per mahasiswa, untuk satu semester ini. Sehingga anggarannya total yang dibutuhkan Rp745,2 miliar. Bantuan UKT ini untuk membayar SPP dari semester 3, 5 dan 7, yaitu semester ganjil untuk 2021/2022,” ujar Sri Mulyani.

Subsidi ini diberikan, lanjut Sri Mulyani, agar mahasiswa terutama yang orang tuanya mendapatkan tekanan ekonomi akibat pandemi, tidak harus drop out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah semestar ini.

“Dan kita akan terus bersama-sama dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, terus mendukung agar mahasiswa dan para pengajar tidak terdampak terlalu besar, meskipun kita tahu bahwa ini dalam situasi yang sangat luar biasa dan tentu mempengaruhi,” ujarnya. [Voa]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Putus Kuliah, Pemerintah akan Subsidi Uang Kuliah Mahasiswa

Trending Now

Iklan