Penasehat Hukum Ang Merry Desak Polres Gowa Tuntaskan Pengeroyokan Terhadap Kliennya

SuaraNegeri.com
14 Juli 2021 | 08:20 WIB Last Updated 2021-07-14T01:20:17Z

SUARA NEGERI ■ Kasus pengeroyokan terhadap pemilik Sumber Mas Auto Variasi, Ang Merry yang diduga dilakukan Kong Ambry Kandoly bersama 4 (empat) orang lainnya, yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84 (AUTO VARIASI) berbuntut panjang.

Akhmad Rianto selaku Penasehat Hukum, Ang Merry (korban pengeroyokan), mendesak Polres Gowa segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan melakukan gelar perkara atas kasus pengeroyokan serta bisa melakukan penahanan terhadap para pelaku kekerasan ini.

Menurut Akhmad Rianto, kasus itu dilaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan adalah Kong Ambry Kandoly bersama 4 (empat) orang dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP Pidana.

“Kami sudah melaporkan dan klien kami dimintai untuk melakukan visum. Dari hasil visum itu diketahui bahwa peristiwa ini mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan mendapatkan luka robek dengan 7 jahitan, penggumpalan darah pada bagian kepala, kedua belah tangan penuh dengan luka, juga terdapat luka pada bagian badan, dada dan punggungnya.Hal ini menunjukkan bahwa korban telah dikeroyok habis-habisan,” terang Akmad Rianto, kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, pada Senin (12/07/2021).

Menurut Akhmad pelaporan dan visum telah dilakukan Merry pada Rabu (07/07/2021) hingga sekitar pukul 20.00 Wita. Pasca hal tersebut dijanjikan pemeriksaan para saksi, tetapi hingga saat ini tidak terjadi pemeriksaan saat dibawakannya para saksi pada Kamis (08/07/2021).

“Hingga tanggal 12 Juli ini belum dilakukan pemanggilan terhadap saksi dan belum adanya tindakan hukum oleh penyidik Polres Gowa. Ini yang kemudian yang menjadi pertanyaan bagi kami, belum adanya langkah-langkah hukum yang dilakukan,” tegas Kuasa Hukum Ang Merry,

Menurut Akhmad, karena Merry masih merupakan istri sah dari Kong Ambry, maka harus diterapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ia berharap, Polrestabes Gowa segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan melakukan gelar perkara, serta bisa melakukan penahanan terhadap para pelaku kekerasan ini,” jelasnya.

Dia menceritakan peristiwa pengeroyokan ketika Merry (57) mendatangi rumah suaminya, pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Merry mendatangi rumah yang ditempati oleh suaminya yang berada di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang No.84 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Akhmad mengatakan, perihal kedatangannya itu untuk menanyakan, mengapa suaminya (Kong Ambry Kandoly) selalu memeras anak-anaknya yang mana kemudian anak-anaknya saat ini melakukan usaha padahal anaknya sedang menanggung utang.

Ketika Merry mendatangi suaminya, ia dihampiri oleh beberapa orang, yakni Jilianti, Ruzzo, Berce, Kong Ambry Kandoly dan satu orang perempuan.

Akhmad menerangkan, sebelum pengeroyokan tersebut, terjadi adu mulut antara Merry dan beberapa orang yang menghampirinya.

“Saat itu terjadi adu mulut, kemudian ia didorong hingga terjatuh. Pada saat terjatuh ia dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai. Setelah pengeroyokan, Merry melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian dalam kondisi tangan masih berdarah,” pungkasnya. 

 (TMC).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penasehat Hukum Ang Merry Desak Polres Gowa Tuntaskan Pengeroyokan Terhadap Kliennya

Trending Now

Iklan