SUARA NEGERI ■ Setelah menetapkan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Banggai Laut, Idhamsyah Tompo, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Jumat (9/7), di Palu, kembali “unjuk gigi” dengan menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan kejahatan yang sama, pada dua kabupaten berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh suaranegeri.com di Palu, menyebutkan keempat tersangka itu, masing-masing dua orang dari Kabupaten Banggai Laut, yakni Ansar Mapiase, S.E., dan Silvana Bidja, S.H. Keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Sementara dua tersangka lainnya, masing-masing Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto, berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, keduanya juga berstatus PNS dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah, pada Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut itu, merupakan pengembangan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan terlebih dahulu Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut, Idhamsyah Tompo, yang sejak pekan lalu sudah mendekam di Rutan Maesa Palu.
Dari keempat orang tersangka yang ditetapkan pada Jumat (9/7) itu, hanya tiga orang diantaranya yang langsung dijebloskan ke Rutan, yakni Ansar Mapiase, Rivani Makaramah, dan Ahmad Rudianto, sedangkan tersangka Silvana Bidja PNS yang menjabat Kepala Sub-Bagian Perencanaan pada Kantor BPKAD Kabupaten Banggai Laut, belum dlakukan penahanan, karena yang bersangkutan tidak dalam kondisi sehat.
Secara terpisah, Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Reza Hidayat, S.H., M.H., membenarkan jika instansinya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “AM” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021., untuk masa penahanan 20 hari kedepan.
Tersangka AM sendiri berdasarkan siaran pers itu, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka “RM” ditahan di Rutan Maesa Palu untuk masa penahanan 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021., dan tersangka “AR” ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-08/P.25/ Fd.1/07/2021, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Idhamsyah Tompo yang akan mempraperadilankan kembali Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di Kabupaten Banggai Laut pada Tahun Anggaran 2020, harus “gigit jari”, karena permohonan praperadilannya tidak bisa disidangkan, disebabkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah terlebih dahulu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palu, sebelum jadwal pelaksanaan sidang praperadilan itu.
Tersangka Idhamsyah Tompo yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Banggai Laut itu, persidangan perkara korupsinya sudah dilakukan pada Kamis (8/7) lalu, sehingga yang bersangkutan statusnya sudah berubah menjadi terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, membacakan dakwaannya.
■ Jamal