Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi SAS Ditangkap Polisi Banyumas

SuaraNegeri.com
14 Juli 2021 | 12:55 WIB Last Updated 2021-07-14T05:55:33Z

SUARA NEGERI ■ Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh SA (26). Pelaku SA warga Patikraja ini dilaporkan oleh rekan kerjanya Aan (26) karena pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor. 

Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K mengatakan, bahwa pada Selasa (13/7) pihaknya berhasil mengamankan SA. 

Pelaku karyawan di Koperasi SAS Sumbang Kabupaten Banyumas ini bertugas sebagai petugas drop lapangan yaitu menarik uang angsuran dan juga mencari nasabah. Akan tetapi pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai kurun waktu bulan November 2020 sampai dengan Februari 2021. 

"Pelaku dalam menjalankan pekerjaannya telah menggunakan uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor digunakan untuk kepentingan sendiri. Selain itu, pelaku juga membuat data pinjaman palsu menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah," terangnya. 

Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staff Koperasi SAS dan dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 21.153.000,- (dua puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah). 

Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu bendel pembukuan nasabah Kospin SAS, satu bendel berkas kartu promise nasabah fiktif atas nama Sukimah dkk., satu bendel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak angsuran ke kantor)  atas nama Sukimah dkk., dan satu buah jaket warna biru dongker kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," tutupnya. 

■ Agus P/hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi SAS Ditangkap Polisi Banyumas

Trending Now

Iklan