Dua Pelaku Perampas HP Dibekuk Jatanras Polres Manggarai

SuaraNegeri.com
08 Juni 2021 | 17:24 WIB Last Updated 2021-06-08T11:01:15Z

SUARA NEGERI ■ Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai bersama Kapolsek dan anggota Polsek Satar Mese, berhasil  mengamankan pelaku perampasan dan  pencurian Handphone (HP) pada waktu dan TKP yang berbeda. 

Kejadian pertama Pada Senin 17 Mei   2021 sekitar  pukul 19.00 Wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten  Manggarai dan pada Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita, Tempat kejadian perkara (TKP) di Lajar, Desa papang, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Pada hari Senin 17 Mei 2021, Pelaku (RD), kerumah korban hendak membeli BBM. pada saat sampai di rumah korban pelaku melihat anak korban sedang bermain game di HP milik korban kemudian pelaku langsung merampas HP tersebut dan langsung melarikan diri ke rumahnya di Narang, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.

Pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita, pelaku ke kampung papang, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese Utara, dan masuk ke rumah Yohanes Jerahi dan mengambil HP milik Yohanes Jerahi dan saudarinya apritoyan Almasi Vance.

Masih hari yang sama sekitar pukul 08.00 wita, pelaku (RD) bertemu RJ di kos-kosan di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai dan pelaku meminta RJ untuk menjual barang curian tersebut dan hasil penjualan HP tersebut  RJ mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000, pungkasnya.

Atas kejadian tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada  Selasa 08 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 Wita, unit Jantanras Polres Manggarai bersama Kapolsek Satar Mese dan personilnya  berhasil  mengamankan pelaku perampasan dan pencurian Handphone di Dua TKP berbeda tersebut diatas dan Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Muku Tee, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.

Untuk diketahui, identitas Pelaku yang berhasil diamankan, yakni RD (17) warga Narang, Desa Hilihintir,  Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai dan RJ (21) warga Wangkung, Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara, kabupaten Manggarai.

Sementara Barang bukti, yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 buah Handphone Xiomi Redmi Note 8 warna hijau, 1 buah Handphone merek Asus dan 1 buah Handphone merek Samsung J2 prime.

Saat ini, para pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hms/Andhy)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Perampas HP Dibekuk Jatanras Polres Manggarai

Trending Now

Iklan