Persiapan Peniadaan Mudik, Forkopimda Parimo Lakukan Rakor Lintas Sektoral

SuaraNegeri.com
04 Mei 2021 | 20:19 WIB Last Updated 2021-05-04T13:19:50Z

SUARA NEGERI ■ Dalam rangka persiapan Peniadaan Mudik sekaligus pengamanan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral bertempat di Aula Pesat Getra Polres Parigi Moutong, pada Senin (3/5/21).

Persiapan peniadaan Mudik dan Menyambut hari Raya Idul Fitri di masa Pandemi Covid- 19  itu, dihadiri Bupati Parigi Moutong diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP dan Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Polisi Hery Santoso.

Wakapolda dalam sambutannya mengatakan, dilaksanakannya kegiatan peniadaan mudik berdasarkan surat edaran yang berlaku. 

Adapun tujuan dilaksanakan peniadaan mudik Kata Hery adalah untuk mencegah penularan Covid 19 di Provinsi Sulteng.

"Harapan saya semoga petugas pengamanan operasi ketupat dapat berkerja sebaik mungkin demi menekan angka penularan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Parigi Moutong," terangnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Zulfinaaran mengatakan, dengan adanya edaran yang meniadakan Mudik, maka Petugas pengamanan peniadaan mudik dan Satgas Covid-19 agar menjalankan tugas secara Profesional. 

"Semoga para petugas pengamanan peniadaan mudik dan Satgas Covid-19 selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugasnya,"  harapnya.

Sambung Zulfinasran, peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H berdasarkan ketentuan regulasi yang ada diantaranya berdasarkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021. Surat Edaran No 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan Addendum Suarat Edaran nomor 13 tahun 2021 tanggal 21 April 2021, dan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 559/369/DISHUB.

Lanjut ia, untuk larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid 19.

Adapun kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud antara lain Wilayah kota palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong. Wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai laut, dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una, Wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara. Wilayah Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Boul.

Adapun kebijakan pelaksanaan pembatasan mudik kata ia yaitu pengecualian kendaraan seperti kendaraan pengangkut logistik atau bahan kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, Ambulance dan mobil jenazah. (Jamal / Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persiapan Peniadaan Mudik, Forkopimda Parimo Lakukan Rakor Lintas Sektoral

Trending Now

Iklan