Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kades Lemarang dan Bendahara Ditahan Kejari Manggarai

SuaraNegeri.com
31 Mei 2021 | 21:17 WIB Last Updated 2021-05-31T14:17:33Z

SUARA NEGERI ■ Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah memeriksa dan langsung menahan tersangka Mantan Kepala Desa Lemarang, Donatus Su bersama Bendahara, Katarina Rensi karena melakukan tindakan pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp229.972.566, pada Senin (31/5/2021).

Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 11.00 Wita hingga pada pukul 18.30 oleh Kasi Pidsus, Rizal Pradata bersama team.

Pantauan pewarta, pada pukul 18.35 WITA kedua tersangka langsung digelandang ke Ruang Tahanan Polres Manggarai menggunakan mobil tahanan Kejari Manggarai dengan nomor polisi EB.924.WR.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, masing-masing tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya, bahwa dalam pengelolaan Dana Desa pada Desa Lemarang untuk tahun anggaran 2017 dan 2018, dianggarkan untuk pelaksanaan tujuh pembangunan fisik, namun dalam pelaksanaannya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara maksimal lantaran Tim TPK hanya mengontrol material yang diperlukan di lokasi pekerjaan dan melaporkan kepada kepala desa secara lisan.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang menjadi TPK, kata dia, menerangkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan di kerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang, baik dalam pemesanan maupun pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan.

"Bahwa dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dimana  Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran sendiri tanpa ada proses verifikasi dari sekretaris desa dan fungsi dari tersangka Katarina Rensi selaku bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena Tersangka Katarina Rensi tidak pernah mengelola ataupun memegang uang," terangnya.

Menurut Bayu, begitu pula untuk teknis pembelian material untuk kegiatan pembangunan dan pembayaran ongkos tukang dibayar langsung oleh Donatus Su, sehingga dalam pembayaran pembelian material tersangka Rensi tidak mengetahui berapa sebenarnya yang harus dibayarkan.

Hal itu karena Donatus Su sendiri yang memesan barang ke toko dan Tersangka sendiri yang melakukan pembayaran.

Namun, Donatus Su sama sekali tidak pernah menyerahkan nota-nota riil pembelian bahan-bahan material kepada Tersangka Katarina Rensi, sehingga Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui pengeluaran uang sebenarnya dipergunakan untuk apa saja.

"Bahwa untuk mempertanggung jawabkan uang yang telah dipergunakan, maka tersangka  Donatus Su meminta operator dan Tersangka Katarina Rensi  untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban di mana di dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut dibuatkan kwitansi yang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dilampirkan nota dukung yang fiktif, karena nota dukung tersebut bukan merupakan nota atas pengeluaran yang sebenarnya," tutup Bayu.(Andhy)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kades Lemarang dan Bendahara Ditahan Kejari Manggarai

Trending Now

Iklan