Warga Bonot Nekat Gelar Pesta Malam Hari, Kapolres Muba: Akan Kita Proses

SuaraNegeri.com
11 April 2021 | 17:09 WIB Last Updated 2021-04-11T10:09:52Z
Warga Bonot Nekat Gelar Pesta Malam Hari, Kapolres Muba: Akan Kita Proses

SUARA NEGERI ■ Meski Pemkab Musi Banyuasin (Muba) sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan bagi masyarakat untuk tidak mengadakan hiburan pesta pada malam hari, tapi masih saja hal itu dilakukan oleh sebagian masyarakat di MUBA.

Contohnya saja dilakukan oleh salah satu seorang warga berinisial HR (45), dia mengadakan pesta malam dengan mengunakan Orgen/Mini Musik BNPB di Kampung Bonot, Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba pada Sabtu malam (10/4/2021).

Tentu saja dengan dilanggarnya Perda itu, membuat para unsur penegak aturan khususnya Pol PP Muba dibuat sibuk setelah mendapat informasi bahwa ada kegiatan pesta malam yang diadakan oleh salah satu warga tersebut.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Muba, Haryadi. SE. M.si langsung membentuk Tim gabungan dan meluncur ke lokasi namun sangat disayangkan medan jalan tidak bisa dilewati terpaksa tim gabungan itu balik.

" Kita tidak sampai ke tempat yang dituju, lantaran jalannya rusak, kita langsung menuju rumah Kepala Desa Sungai Angit, namun Kepala Desa sedang tidak berada dirumah," kata Haryadi Kepala Pol PP Muba, pada Minggu (11/4/2021).

Lanjutnya, setiap laporan Masyarakat dengan kegiatan pesta malam pasti akan tindak lanjuti sesuai Perda 7/2020 seperti acara tadi Malam di Desa Sungai Angit (bonot) tim dari Pol PP sudah  turun ke lapangan dan tetap ditindak lanjuti diproses sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya.SH.Sik menegaskan, bahwa di Muba tidak ada lagi kegiatan masyarakat pada malam hari dengan mengunakan bunyian musik, baik itu orgen tunggal maupun Musik melayu.

" Tidak dibolehkan lagi mengadakan kegiatan acara pesta pada malam hari, cukup siang hari acara Resepsi dengan ala kadarnya tidak mengunakan Remix atau house Musik dan menyesuaikan dengan Perda Muba," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, Kegiatan di Desa Sungai Angit tadi malam sudah dihentikan oleh anggota yang ditugaskan ke lokasi dan sudah melakukan penyitaan terhadap salah satu alat Musik yaitu Mixer, dan kegiatan ini tetap akan di proses serta akan ditindak tegas.

■ Suherman 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Bonot Nekat Gelar Pesta Malam Hari, Kapolres Muba: Akan Kita Proses

Trending Now

Iklan