Polres Sigi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Ke JPU

SuaraNegeri.com
16 April 2021 | 01:28 WIB Last Updated 2021-04-15T18:28:52Z

SUARA NEGERI ■ Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sigi melimpahkan berkas Perkara Tahap II kasus penganiayaan di kejaksaan Negeri Donggala Secara Online. pada Rabu (14/04/21)

Pelimpahan berkas Perkara Tahap II yang di laksanakan secara online di pimpin Aipda Moh. Yusuf Seppewali, S.H dan Briptu Derry Andica L dan di terima oleh JPU Resky Andri Ananda, S.H.,M.H Melalui aplikasi Zoom.

Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rangga Himawan Sanjaya, STK, MA mengatakan, Sesuai Laporan Polisi nomor : Lp /53/II/2021/SPKT-I/Sulteng/Res Sigi, tgl 17 februari 2021 Kasus Penganiayaan telah di nyatakan lengkap dan selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan negeri Donggala.

Beliau mengatakan, Tersangka terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 (KUHP) tentang Tindakan Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Lanjut beliau menambahkan kami dari polres sigi tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sigi agar dapat menyelesaikan kasus dengan musyawarah agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi.

(Din/Jamal/Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sigi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Ke JPU

Trending Now

Iklan