Kasus Bantuan Kredit Modal Kerja PT KDI Kejari Prabumulih Jerat Oknum Bank BUMN

SuaraNegeri.com
06 April 2021 | 19:44 WIB Last Updated 2021-04-06T12:44:47Z
Kasus Bantuan Kredit Modal Kerja PT KDI Kejari Prabumulih Jerat Oknum Bank BUMN

SUARA NEGERI ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bantuan kredit modal kerja PT. Khazanah Darussalam Indah (KDI), pada Selasa (6/4/2021).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial FD, yang merupakan seorang Account Officer (AO), pada salah satu Bank BUMN di Kota Prabumulih pada tahun 2017-2019.

Tersangka selanjutnya, berinisial IH diketahui sebagai Direktur pihak swasta yang mengajukan kredit pinjaman ke Bank BUMN dimaksud.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus bantuan kredit modal kerja PT KDI tersebut, tim jaksa penyidik telah sepakat untuk kasus ini kita tingkatkan dengan penetapan tersangka," kata Kajari Prabumulih Topik Gunawan SH. 

Kajari Prabumulih juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan menjerat tersangka FD dan IH dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 tentang melakukan permufakatan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.

Untuk proses penahanan keduanya lanjut Taufik, sementara ini belum dilakukan lantaran keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam waktu dekat, sambung dia, pemanggilan pertama terhadap FD dan IH statusnya sebagai tersangka akan segera dilakukan.

"Untuk kedua tersangka ini, memang belum sama sekali kita lakukan pemanggilan, Tapi jadwal pemanggilan keduanya akan segera kita lakukan," jelas Taufik lagi.

Taufik menambahkan, bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus korupsi bantuan kredit modal kerja konstruksi Bank BUMN kepada PT KDI yang terjadi secara berturut-turut selama dua tahun terhitung sejak 2017-2019 senilai Rp5,8 miliar ini akan terus dilakukan.

"Kedepan pengembangan kasus ini masih terus kita lakukan. Dan jika dalam hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus ini nanti kita menemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. Kita tunggu saja nanti, mohon dukungannya juga rekan-rekan ya," tukasnya.

Sumber: SMSI Prabumulih
Editor : Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Bantuan Kredit Modal Kerja PT KDI Kejari Prabumulih Jerat Oknum Bank BUMN

Trending Now

Iklan