Sengketa Lahan di Pantai Pinang, Marzuki Mansur : Bisa Saja Terjadi Tumpang Tindih Batas Kepemilikan Tanah

SuaraNegeri.com
24 Februari 2021 | 18:38 WIB Last Updated 2021-02-24T11:38:16Z
Sengketa Lahan di Pantai Pinang, Marzuki Mansur : Bisa Saja Terjadi Tumpang Tindih Batas Kepemilikan Tanah

SUARA NEGERI ■ Hasil pengukuran sebidang lahan bersertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional memiliki patok sebagai tanda batas. 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur, S,ST., saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (23/2/2021).

"Kasus tumpang tindih batas itu bisa saja terjadi, apabila patoknya hilang atau bergeser. Tapi untuk pengukuran BPN saat ini sudah tidak bisa lagi terjadi kasus tumpang tindih batas, karena pengukuran sudah menggunakan Global Positioning System (GPS) melalui aplikasi pengukuran, meskipun batasnya bergeser akan diketahui," ujar Marzuki. 

Untuk itu solusinya, tambah Marzuki, mereka yang saling mengklaim batas agar menyurat ke BPN agar dicarikan solusinya. 

Berbeda sebelum menggunakan aplikasi atau GPS, apabila ada yang menggeser batas atau sengaja menghilangkan batas, mereka yang bersengketa biasanya lanjut ke Pengadilan karena mereka yang saling mengklaim dan bersikeras dengan pendirian masing - masing.

■ Irwan
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan di Pantai Pinang, Marzuki Mansur : Bisa Saja Terjadi Tumpang Tindih Batas Kepemilikan Tanah

Trending Now

Iklan