Dua Investor Asing Pantai Pinang Saling Mengklaim, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar

SuaraNegeri.com
24 Februari 2021 | 18:49 WIB Last Updated 2021-02-24T11:49:49Z
Dua Investor Asing Pantai Pinang Saling Mengklaim, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar

SUARA NEGERI ■ Pemasalahan lahan di obyek wisata pantai Pinang di kecamatan Bontosikuyu, kabupaten Kepulauan Selayar dalam beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan diruang-ruang publik, terutama media sosial masyarakat Selayar. 

Pasalnya lahan pantai Pinang diketahui dikelola oleh warga negara asing, dan dijadikan sebagai obyek wisata pantai. Persoalan lahan di pantai Pinang ternyata telah pernah sampai diranah pihak berwajib. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Syaifuddin. 

Namun laporan yang ada mengarah ke persoalan lahan maka pendapat sementara adalah perdata, jelas Kasat Reskrim singkat, di Mapolres pada hari Selasa (23/2/2021). 

"Ia pernah ada laporan Jon dan yang dilapor adalah Doni tetangganya di pantai Pinang. Soal lahan dan mengarah ke perdata, kata Iptu. Syaipuddin.

Sebelumnya diberitakan kedua pengusaha pariwisata saling mengklaim batas lahan dan saling melapor ke Polisi. 

Informasi terbaru yang diterima Pewarta adalah diduga ada tumpang tindih terkait administrasi pengukuran lahan di pantai pinang yang segera harus diluruskan pihak berwenang. 

Sementara itu pihak BPN Kep. Selayar melalui Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur, menyebutkan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan berlaku selama 30 Tahun yang masuk dalam lokasi Pariwisata Pantai Pinang, Kepulauan Selayar akan tetapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.

Menurutnya berkas pengurusan ke BPN atas nama orang asing, sehingga kami meminta untuk memperbaiki kembali berkas tersebut.

"Jika waktunya berlakunya telah habis dan ingin memperpanjang izin bangunan silahkan diurus kembali," jelas Kepala seksi Survey dan Pemetaan.

Ia menanggapi bahwa pengurusan kepemilikan lahan tidak diperbolehkan atas nama orang asing.

"Harusnya, atas nama kepemilikan lahan tersebut orang lokal atau pribumi. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkasnya, dan memasukan berkasnya belum lama ini dan kami sudah memprosesnya, tinggal menunggu waktu saja," ujar Marzuki. 

Marzuki Mansur sampaikan pula belum mengetahui kalau ada persoalan saling klaim batas antara dua Investor.

Dikatakan kalau ada saling klaim batas, harusnya mereka bisa bersurat ke kami di BPN, agar hal ini bisa dicarikan solusi. 

Belum adanya kejelasan terkait lahannya membuat Mr. Jon mengeluh tidak bisa memulai usaha yang dirintisnya sejak 2 tahun terakhir. 

Ia berharap agar pemerintah turun melihat dan membantu meluruskan ini agar tidak lama lagi harus menunggu usaha wisatanya bisa dibuka. (Irwan/rls).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Investor Asing Pantai Pinang Saling Mengklaim, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan