Dandim Purbalingga Turut Hadiri Rapat Rencana Penerapan PSBB di Purbalingga

SuaraNegeri.com
08 Januari 2021 | 22:27 WIB Last Updated 2021-01-08T15:27:50Z
Dandim Purbalingga Turut Hadiri Rapat Rencana  Penerapan PSBB di Purbalingga

SUARA NEGERI ■ Wilayah Kabupaten Purbalingga  akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal ini menjadi salah satu pemaparan materi yang disampaikan saat Pemda Purbalingga menggelar rapat koordinasi terkait rencana pemberlakuan PSBB bersama  Forkompinda, pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan stakeholder terkait  seperti pelaku wisata, perusahaan, dan sebagainya di Pringgitan Pendopo Dipokusumo Purbalingga, (8/1/2021).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi  sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Purbalingga termasuk wilayah kabupaten yang akan menerapkan PSBB.

"PSBB di Purbalingga akan diberlakukan  tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," terangnya.

“Wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan, diantaranya kasus covid yang masih tinggi,” kata Tiwi.

Tiwi menjelaskan, beberapa indikator yang mendasar yaitu tingkat kematian karena kasus Covid-19 mencapai di atas rata-rata, tingkat kesembuhan dan tingkat kasus terkonfirmasi positif yang juga berada di atas angka rata-rata nasional.

“Tingkat kematian di Purbalingga jumlahnya 3,2 persen hal ini ada di atas rata-rata di nasional. Sedangkan untuk tingkat kesembuhan di Purbalingga ada di bawah rata-rata nasional yaitu hanya 70 persen padahal di tingkat nasional 80 persen. Tingkat kasus aktif di nasional angkanya 14 persen, di Purbalingga 18 persen,” jelasnya

“Diperlukan kedisiplinan yang tinggi dari masyarakat dan semua elemen,” tegasnya.

Selanjutnya untuk lingkungan OPD kata Tiwi akan kembali menerapkan Work From Home (WFH). 

"Untuk lingkungan kerja perkantoran akan diberlakukan WFH 75%. Porsi WFH ini lebih besar dibanding sebelumnya untuk Pemkab Purbalingga yang tadinya 50%. Akan tetapi, Bupati Tiwi menekankan kepada para pejabat bahwa WFH jangan disamakan dengan libur kerja," ungkapnya

“Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH, sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment,” pungkas Tiwi.

Di tempat yang sama saat dikonfirmasi Dandim 0702/Purbalingga menuturkan imbauannya kepada masyarakat dan semua elemen yang ada tentang rencana pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Diimbau kepada masyarakat dengan adanya rencana PSBB diharapkan masyarakat dan semua elemen yang ada untuk disiplin mematuhinya, hal ini tidak lain sebagai upaya bersama agar pandemi Covid-19 segera hilang dan kita semua dapat beraktifitas normal kembali," imbaunya.

■ Pendim/Imam Santoso

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dandim Purbalingga Turut Hadiri Rapat Rencana Penerapan PSBB di Purbalingga

Trending Now

Iklan