Razia Miras di Kecamatan Rembang, Puluhan Botol Minuman Haram Disita Polisi

SuaraNegeri.com
23 Desember 2020 | 10:04 WIB Last Updated 2020-12-23T03:04:00Z
Razia Miras di Kecamatan Rembang, Puluhan Botol Minuman Haram Disita Polisi

SUARA NEGERI ■ Polsek Rembang Polres Purbalingga menggelar razia peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Rembang, Selasa (22/12/2020). 

Hasil kegiatan ditemukan puluhan botol miras di dua lokasi tempat berjualan miras tanpa ijin.

Kapolsek Rembang AKP Sunarto mengatakan, hari ini kita melaksanakan razia peredaran miras di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Kegiatan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas menjelang natal dan tahun baru.

“Razia miras dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang natal dan tahun baru. Harapannya tidak muncul gangguan keamanan yang bermula dari mengonsumsi miras,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan dari hasil razia kita amankan puluhan miras berbagai jenis yang ditemukan di dua warung yang ternyata menjual minuman beralkohol. Lokasi warung tersebut berada di Desa Bodaskarangjati dan Desa Losari.

“Miras yang kita temukan kemudian kita lakukan penyitaan. Sedangkan penjualnya kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga di Kecamatan Rembang untuk senantiasa menjaga situsi yang kondusif jelang natal dan tahun baru. Selain itu, masyarakat untuk turut mendukung pemberamtasan miras dengan tidak ikut mengonsumsi miras.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Razia Miras di Kecamatan Rembang, Puluhan Botol Minuman Haram Disita Polisi

Trending Now

Iklan