OMNIBUS LAW Dibuat Bukan Untuk Rakyat

SuaraNegeri.com
08 Oktober 2020 | 10:33 WIB Last Updated 2020-10-08T03:33:12Z
OMNIBUS LAW Dibuat Bukan Untuk Rakyat

SUARA NEGERI ■ Ribuan buruh tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi, aksi daerah dengan cara Long Mach menuju Palagan Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (8/10/2020).

Sekitar 3000 anggota GSBI Sukabumi bersama dengan para Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain, elemen masyarakat, Pemuda, Mahasiswa dan para aktivis tani, Nelayan serta aktivis Lingkungan Hidup, melakukan AKSI DAERAH dengan cara Long Mach yang terbagi menjadi dua bagian.

Sekitar 4000 massa long mach dari wilayah utara tepatnya berangkat dari simpang Cidahu Cicurug, 3000 massa berangkat dari wilayah Parungkuda, kedua bagian massa tersebut sama-sama mengarah ke Palagan Perjuangan Bojongkokosan. 

Aksi Daerah ini dipicu oleh adanya pengesahan RUU Omnibus Low Cipta Kerja pada hari senin (tengah malam), 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan Pemerintah. Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengesampingkan aspirasi dan keresahan rakyat. Di tengah situasi pandemi covid-19 yang semakin buruk penanganannya, yang berakibat pada pemberhentian kerja (PHK) secara massal sementara korporasi besar terus mendapat suntikan stimulus. 

Pengesahan Omnibus Law dilakukan secara diam-diam dan kucing-kucingan, keterbukaan informasi soal pembahasan sangat terbatas sementara penolakan yang datang dari berbagai pihak tidak didengar dan di indahkan.

Pengesahan omnibus law ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang yang 7 fraksi menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja sementara 2 fraksi menyatan Menolak. Dalam siding Paripurna tersebut Hadir 3 Menteri sekaligus Mewakili unsur Pemerintah.

Sikap Pemerintah dan DPR yang mengesahkan beleid kontroversial ini membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR hari ini adalah penghamba kaum modal dan tidak peka terhadap penderitaan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya akibat dampak pandemi covid-19 dan krisis ekonomi yang tengah berlangsung. Dengan Omnibus Law, Pemerintah dan DPR dengan sengaja MENUMBALKAN nasib mayoritas kaum rakyatnya demi kepentingan oligarki dan kaum pemodal!

Sejak awal Omnibus Law dicetuskan Pemerintah, GSBI secara Nasional telah menyatakan sikap tegas untuk menolak Omnibus Law secara keseluruhan, bukan hanya kluster Ketenagakerjaan. 

" Dalam pandangan kami, Omnibus law Cipta Kerja bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya," jelas Dadeng.

Lebih lanjut Dadeng, alasan Pemerintah atas pembuatan Omnibus Law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja jelas keliru besar. Sebab investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja. BKPM sendiri mencatat sejak 2013 hingga 2019 investasi yang masuk ke Indonesia terus naik tapi berkorelasi negative dengan penyerapan tenaga kerjanya. 

Sebagai gambaran, bila pada 2016 USD 28,96 miliar investasi asing menyerap 951.939 tenaga kerja tapi pada Triwulan I 2019, USD 29,31 miliar investasi hanya menyerap 490.368 tenaga kerja. Sejatinya, Omnibus Law dibuat untuk memberikan karpet merah pada investor dan memperluas kekuasaan oligarki untuk semakin menghisap mayoritas rakyat.

Tidak hanya itu, dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam Omnibus Law bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria. Tanah dan kekayaan agraria lainnya sebagai sumber kehidupan dan kebudayaan petani dan rakyat Indonesia dijadikan barang dagangan semata, yang dapat diambil atau digusur paksa kapanpun demi kepentingan investor dan kelompok bisnis. 

Omnibus Law juga menghidupkan kembali konsep “Domein Verklaring” pemerintahan kolonial melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa memberikan izin HGU secara langsung 90 tahun kepada korporasi-korporasi perkebunan, pelaku- pelaku monopoli tanah di Indonesia. Situasi akan semakin memperparah gap ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dimana saat ini saja, satu persen orang menguasai 68 persen tanah, termasuk nilai asset tanah.

" GSBI menilai gagasan ekonomi mengucur ke bawah (trickle down economy) yang mendasari omnibus law merupakan pembenaran untuk memperkaya oligarki dan memiskinkan mayoritas rakyat. Di antaranya dengan memperburuk kondisi kerja, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan," tukasnya.

Masuh kata Dadeng, Bagaimana mungkin omnibus law ingin menciptakan lapangan kerja dengan memudahkan PHK? Pasar kerja fleksibel sama dengan memaksa rakyat bekerja dalam perbudakan modern. Rakyat bekerja keras tapi miskin karena keringatnya diperas secara brutal oleh kaum pemodal. 

"Oleh karena itu, tak ada alasan lain bagi GSBI selain melakukan perlawanan sekuat-kuatnya untuk menggagalkan Omnibus Law dan aksi hari ini adalah merupakan sebagai bentuk protes atas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menuntut untuk DIBATALKAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA dan dalam kesempatan ini juga sekaligus menyataka : OPSI TIDAK PERCAYA TERHADAP PARTAI – PARTAI YANG MENYEPAKATI OMNIBUS LAW CIPTA KERJA," tegas Dadeng.

Rakyat tidak membutuhkan omnibus law, yang  dibutuhkan adalah  DPR  RI  dan Pemerintah Indonesia, Kabinet Indonesia Maju untuk menghentikan PHK dan Perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19.

Menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat, jalankan Reforma Agraria Sejati,
Menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi.

Mencabut Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat kecil,
Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, rasa aman bagi  tiap  warga negara, terutama kelompok  rentan  dan  termarjinalkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga,
Memaksimalkan  sumber  daya  DPR  RI,  dengan  fokus  menjalankan  fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.

" Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia, Kami berharap kepada seluruh elemen gerakan Rakyat Indonesia dapat bersama-sama melakukan perlawanan besar yaitu menuntut pembatalan Omnibus Law seluruhnya," pungkasnya. (KilasInfo)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OMNIBUS LAW Dibuat Bukan Untuk Rakyat

Trending Now

Iklan