Pertiwi Nusantara Soroti PPN Pembalut Perempuan, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan Pajak
Pertiwi Nusantara Soroti PPN Pembalut Perempuan, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan Pajak
JAKARTA, SUARA NEGERI – Pertiwi Nusantara, organisasi sayap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Kebijakan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali karena pembalut merupakan kebutuhan sanitasi menstruasi yang tidak dapat dihindari dan berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Pertiwi Nusantara menilai pengenaan PPN dengan beban efektif 11 persen terhadap produk pembalut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif penerimaan negara, tetapi juga dari aspek keadilan sosial, keterjangkauan kebutuhan dasar, dan perlindungan terhadap perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Ketua Umum Pertiwi Nusantara, Lia Umar, mengatakan kebutuhan menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat diperlakukan sama dengan barang konsumsi yang bersifat pilihan.
"Jangan sampai negara begitu sibuk mengejar angka penerimaan, tetapi lupa bahwa di balik angka itu ada kehidupan manusia. Ada perempuan yang harus menghitung uang belanjanya, ada buruh yang harus menghemat penghasilannya, dan ada pelajar yang harus memenuhi kebutuhan menstruasinya," ujar Lia.
Menurut dia, pembalut bukan barang mewah maupun produk gaya hidup, melainkan kebutuhan sanitasi yang harus dipenuhi perempuan secara rutin.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kebijakan perpajakan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan biologis dan kondisi ekonomi masyarakat.
Keadilan Gender Harus Hadir dalam Kebijakan Fiskal
Lia menegaskan, komitmen terhadap pemberdayaan dan kesetaraan perempuan tidak cukup diwujudkan melalui program maupun pernyataan politik. Komitmen tersebut harus tercermin dalam kebijakan publik yang memberikan perlindungan nyata terhadap kebutuhan perempuan.
"Jangan berbicara tentang pemberdayaan perempuan apabila kebutuhan paling mendasar perempuan saja belum mendapatkan perhatian yang semestinya. Perempuan bukan sekadar angka statistik, objek program, atau pemanis pidato kesetaraan," katanya.
Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan pembebasan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi esensial sebagai salah satu langkah mewujudkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan.
Minta Evaluasi dari Perspektif Konstitusi
Pertiwi Nusantara juga menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan konstitusional. Sejumlah ketentuan menjadi perhatian, antara lain Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kesehatan, Pasal 28H ayat (2) mengenai perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan, serta Pasal 28I ayat (2) mengenai perlindungan dari diskriminasi.
Selain itu, organisasi tersebut merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW, serta Pasal 16B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pertiwi Nusantara berpandangan bahwa ketentuan mengenai fasilitas PPN perlu dievaluasi agar produk sanitasi menstruasi esensial dapat dipertimbangkan memperoleh perlakuan perpajakan khusus melalui mekanisme perubahan regulasi yang sah.
Organisasi ini juga mencermati perkembangan permohonan pengujian ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 406/PUU-XXIV/2026.
Pertiwi Nusantara menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, perkembangan tersebut dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka evaluasi kebijakan secara lebih luas.
Enam Tuntutan Pertiwi Nusantara
Sekretaris Jenderal Pertiwi Nusantara, Linda Lestari, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus mampu menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
"Keadilan bukan berarti semua barang harus diperlakukan sama. Ada barang yang merupakan pilihan konsumsi, tetapi ada pula kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Pembalut adalah kebutuhan sanitasi menstruasi. Pemerintah harus memiliki keberanian untuk membedakan keduanya," kata Linda.
Ia menambahkan, sistem perpajakan yang baik tidak hanya dituntut memiliki administrasi yang kuat, tetapi juga harus disertai kepekaan sosial.
"Jangan sampai kita memiliki sistem perpajakan yang semakin canggih, tetapi kepekaan sosialnya semakin tertinggal. Negara harus mampu menghitung bukan hanya penerimaan pajak, tetapi juga beban kehidupan masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, Pertiwi Nusantara menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, membebaskan pembalut dan produk sanitasi menstruasi esensial dari PPN melalui mekanisme regulasi yang berlaku.
Kedua, mendesak Kementerian Keuangan mengevaluasi kebijakan perpajakan produk menstruasi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan reproduksi, keadilan gender, dan daya beli masyarakat.
Ketiga, meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal yang berpotensi menambah beban kebutuhan dasar perempuan.
Keempat, mendorong pemerintah menyediakan bantuan produk sanitasi menstruasi bagi kelompok rentan, termasuk pelajar, buruh perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan keluarga prasejahtera.
Kelima, memasukkan perspektif keadilan gender dalam perumusan kebijakan fiskal nasional.
Keenam, melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi perpajakan agar produk sanitasi menstruasi esensial memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih berkeadilan.
Linda menegaskan, Pertiwi Nusantara tidak menolak pajak sebagai instrumen pembiayaan pembangunan. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan dampak sosial dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
"Perempuan tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta agar negara memahami bahwa ada kebutuhan biologis yang tidak bisa dinegosiasikan dengan keadaan ekonomi," tuturnya.
Pertiwi Nusantara berharap pemerintah, DPR RI, organisasi perempuan, tenaga kesehatan, akademisi, dan masyarakat sipil dapat membangun dialog untuk merumuskan kebijakan perlindungan kesehatan menstruasi yang lebih inklusif.
Bagi organisasi tersebut, pembangunan nasional tidak semestinya hanya diukur melalui angka penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keadilan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.(by)
Baca Juga:
