Bank Mandiri Ungkap Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin, Rp17 Triliun Telah Dicairkan
Corporate Secretary Group Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan kredit tersebut ditujukan untuk belanja modal (capital expenditure) dan kebutuhan pembiayaan Jhonlin Group di industri batu bara serta sektor pendukungnya.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/10/2026), Mandiri menyebut pemberian kredit mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kapasitas pendanaan internal debitur.
Bank menyatakan sumber utama pembayaran pinjaman berasal dari arus kas operasional bisnis batu bara Jhonlin Group dan dividen dari sejumlah anak usaha yang beroperasi. Mandiri juga mengaku telah menguji kemampuan pembayaran debitur terhadap perubahan harga dan produksi batu bara.
Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, bank menetapkan mekanisme sinking fund guna memenuhi kewajiban bunga dan cicilan pokok. Penggunaan fasilitas kredit juga dipantau melalui laporan aktivitas usaha.
Agunan Saham JARR dan PGUN
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menanggapi permintaan lanjutan BEI melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026 terkait pemberitaan mengenai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang menjadi agunan kredit.
Mandiri menyatakan fasilitas tersebut dijamin dengan aset tetap dan non-aset tetap, termasuk saham JARR dan PGUN serta rekening perusahaan. Menurut bank, nilai agunan masih mencukupi dan Collateral Coverage Ratio atau rasio cakupan agunan berada di level 150 persen, dengan memperhitungkan harga terendah intraday kedua saham selama satu bulan terakhir.
Bank juga menyebut aset non-saham telah dinilai oleh penilai independen, sedangkan pemeriksaan dan pengikatan jaminan dilakukan melalui pihak berwenang.
Untuk mengantisipasi risiko penurunan harga saham, Mandiri mengaku telah melakukan pengujian sensitivitas dan menetapkan mekanisme penambahan agunan (top-up) atau pengurangan saldo kredit apabila rasio cakupan agunan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Bank menegaskan saham yang dijaminkan merupakan sumber pelunasan sekunder, sementara pembayaran utama tetap bergantung pada arus kas usaha debitur dan grupnya. (ninik)
