Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan

Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan

JAKARTA, SUARA NEGERI Lembaga Investigasi Negara (LIN) menelusuri dugaan penipuan dalam transaksi Standby Letter of Credit (SBLC) setelah menerima surat kuasa dari pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.

LIN mengatakan telah menerima sejumlah dokumen dan bukti transaksi dari pemberi kuasa dan berencana menyerahkan hasil penelusurannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ketua DPD LIN DKI Jakarta Edi Junaedi mengatakan dokumen yang diterima LIN antara lain tangkapan layar percakapan, bukti transfer pembayaran, nota kesepahaman (MoU), serta dokumentasi percakapan melalui WhatsApp.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami terima, cukup banyak, dan semua akan kami serahkan ke polisi,” kata Edi pada Kamis (10/9).

Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko mengatakan keterlibatan LIN dalam perkara tersebut didasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai korban.

LIN menegaskan penelusuran tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Hasil penelusuran dan dokumen yang diperoleh akan disampaikan kepada kepolisian untuk dinilai dan diproses sesuai kewenangannya.

Penelusuran alamat dalam dokumen

Perkara tersebut bermula dari Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai dugaan penipuan dalam transaksi SBLC yang menurut pelapor berkaitan dengan sejumlah pihak.

Nama A Rivai Zakaria, Andi Goh alias Kui Tjiok, Edi Arief dan Zulkifly Arsyad disebut dalam pengaduan yang sedang ditelusuri LIN.

Menurut dokumen yang diterima LIN, transaksi tersebut mencantumkan nama PT BAT Instrument Bank Internasional.

Tim investigasi LIN pada Selasa (8/9) mendatangi alamat yang tercantum dalam dokumen atau kontrak, yakni Gedung Sampoerna Strategic Square Lantai 8 South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

LIN mengatakan, berdasarkan penelusuran di lokasi, kantor yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak lagi beroperasi di alamat itu dan ruangan yang dituju dalam kondisi kosong.

Temuan tersebut menjadi salah satu informasi yang akan didalami LIN sebelum hasil penelusuran disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor mengaku rugi Rp334 juta

Pelapor Muhammad Aliah Mappasawang mengatakan dirinya mengalami kerugian sekitar Rp334,213 juta setelah melakukan pembayaran terkait kerja sama yang dituangkan dalam sebuah MoU.

“Saya telah melakukan pembayaran sebesar Rp334.213.000 untuk MoU ini, namun sampai saat ini mereka tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam kontrak,” kata Mappasawang.

Ia mengatakan telah beberapa kali menunggu penyelesaian sesuai kesepakatan, tetapi hingga kini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Mappasawang, dana tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Drs. Rivai Zakaria Yahya, SH.

Rivai: Kontrak Dilakukan Andi Goh

Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (8/9), Rivai membenarkan adanya persoalan terkait kontrak tersebut. Namun, ia mengatakan proses kontrak dilakukan oleh Andi Goh.

“Saya sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Andi Goh,” kata Rivai, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungannya dengan transaksi tersebut.

Sementara itu, Edi Arief ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan tersebut tidak memberikan penjelasan substantif.

“Maaf saya sedang ada di Bali, minggu depan baru pulang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Andi Goh dan Zulkifly Arsyad belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan pelapor.

LIN mengatakan masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan untuk memberikan klarifikasi.

“Kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan melakukan langkah hukum,” kata Edi Junaedi pada Selasa (8/9) sore.

LIN mengatakan langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penelusuran serta dokumen yang telah diperoleh, termasuk kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.

Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan penelusuran. Belum ada kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun tanggung jawab pidana masing-masing pihak. Penentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.

Suara Negeri telah meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut dari mereka.(Tim)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan
  •  Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan
  •  Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan
  •  Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan
  •  Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan
  •  Jejak Dugaan Penipuan SBLC Rp334 Juta Ditelusuri LIN, Sejumlah Nama Disebut dalam Pengaduan