MURNATEN, MALUKU — Sebuah spanduk bertuliskan “TIBAKU” terbentang di depan lokasi tenda ibadah milik jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Desa Murnaten, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tulisan itu kini menjadi sorotan, menyusul pembongkaran tenda yang terjadi pada 4 Mei 2026.
Bagi masyarakat Maluku, “TIBAKU” bukan sekadar singkatan. Ia merujuk pada konsep Tiga Batu Tungku, yakni sinergi antara pemerintah desa (raja/kepala desa), tokoh agama, dan unsur pendidikan sebagai tiga pilar penopang harmoni sosial.
Namun dalam peristiwa di Murnaten, simbol yang selama ini identik dengan persatuan itu justru dipertanyakan.
Peristiwa bermula dari rencana kegiatan “pengorganisasian jemaat” GMAHK yang disebut sebagai kegiatan ke-57 di wilayah Misi Maluku. Pendeta GMAHK, Pendeta Buken Dasmasela, sebelumnya telah menyampaikan undangan resmi kepada Kepala Desa Murnaten.
Selain itu, pihak gereja juga mengajukan permohonan dukungan serta izin kepada pemerintah desa sebagai bentuk penghormatan terhadap struktur adat dan pemerintahan setempat.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tidak ada penolakan tertulis dari pemerintah desa sebelum kegiatan berlangsung.
Namun, menjelang pelaksanaan kegiatan, muncul surat keberatan yang ditandatangani unsur TIBAKU, yang kemudian diikuti dengan pembongkaran tenda ibadah oleh warga.
Sejumlah pihak menilai tidak adanya ruang dialog menjadi salah satu faktor utama eskalasi konflik.
Verry Jacob/Suitela, Sekretaris Hena Hetu Kabupaten Seram Bagian Barat, menilai peristiwa ini menunjukkan kegagalan fungsi sosial dari tiga pilar utama desa.
> “TIBAKU dalam falsafah Maluku adalah ruang pertemuan, bukan alat penolakan. Ketika konflik muncul, yang seharusnya dilakukan adalah duduk bersama, bukan langsung mengambil langkah yang berujung pada pembongkaran,” ujar Verry, senin 4/5/2026.
Ia menambahkan bahwa pendekatan represif tanpa mediasi berpotensi merusak tatanan sosial berbasis adat yang selama ini dijaga masyarakat Maluku.
Perhatian publik juga tertuju pada posisi Kepala Desa Murnaten. Sebagai bagian dari TIBAKU, kepala desa memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan sosial.
Beberapa fakta yang menjadi sorotan antara lain:
* Kepala desa menerima undangan resmi kegiatan keagamaan
* Tidak terdapat penolakan tertulis sebelum kegiatan berlangsung
* Munculnya surat keberatan kolektif atas nama TIBAKU
* Terjadinya pembongkaran tanpa proses mediasi terbuka
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Murnaten belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan terkait perlindungan kebebasan beribadah. GMAHK merupakan salah satu denominasi Kristen yang diakui secara resmi di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai bahwa pembongkaran tempat ibadah, meskipun berbentuk tenda, perlu ditinjau dalam kerangka hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk melakukan penyelidikan secara objektif, termasuk menelusuri:
* dasar hukum pembongkaran
* pihak yang terlibat dalam aksi tersebut
* kemungkinan adanya unsur pelanggaran pidana
Dalam tradisi Maluku, konsep Tiga Batu Tungku bukan sekadar struktur sosial, melainkan filosofi hidup yang menopang relasi antarwarga lintas iman.
Ketika ketiga unsur berjalan seimbang, masyarakat diyakini akan hidup dalam harmoni. Namun sebaliknya, ketika salah satu atau seluruhnya gagal menjalankan fungsi, keseimbangan sosial dapat terganggu.
Peristiwa di Murnaten kini menjadi refleksi kritis: apakah TIBAKU masih berfungsi sebagai penjaga harmoni, atau justru telah bergeser menjadi alat legitimasi keputusan sepihak?
Sejumlah tokoh masyarakat berharap ada langkah rekonsiliasi terbuka antara pemerintah desa, tokoh agama, dan jemaat GMAHK.
Dialog berbasis adat dan nilai “orang basudara” dinilai menjadi jalan yang lebih konstruktif dibandingkan pendekatan konfrontatif.
Sementara itu, publik menanti sikap resmi dari pemerintah desa dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan peristiwa ini ditangani secara adil dan transparan. (*)


