Maluku Barat Daya — Proyek peningkatan fasilitas Dermaga Pelabuhan Tepa senilai Rp61.185.438.191 kini berada di bawah tekanan publik. Laporan resmi masyarakat terkait dugaan penyimpangan kontrak konsultansi dan pelaksanaan fisik telah dilayangkan ke Polres Maluku Barat Daya. Namun, gelombang desakan kini mengarah lebih tinggi, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diminta turun tangan.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti di meja laporan.
> “Kami mendesak Mabes Polri memberi perhatian khusus agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada ruang ‘main mata’. Ini menyangkut dugaan kerugian negara hingga Rp61 miliar. Angka besar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Fredi.
Menurutnya, posisi Maluku Barat Daya sebagai wilayah perbatasan tidak boleh dijadikan alasan lemahnya pengawasan.
> “Jangan ada pikiran sempit bahwa daerah perbatasan luput dari kontrol publik. Justru di sanalah integritas negara diuji. Semua mata sedang memandang,” ujarnya.
Proyek dengan kontrak Nomor 107/1/BM/UPP/SXK-25 tertanggal 28 April 2025 itu melibatkan PT Nuansa Karya Konsultan sebagai supervisi, serta PT Suatri KSO dan PT Pllar Dasar Membangun sebagai pelaksana, dengan durasi 248 hari kalender.
Namun hasil temuan lapangan pada Oktober 2025 memunculkan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan trestel dermaga disebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Sejumlah tiang diduga hanya “dibungkus” semen, bukan dibangun sesuai standar konstruksi.
Jika benar, ini bukan sekadar cacat teknis.
Ini dugaan pemborosan uang negara.
“Trestel adalah tulang punggung dermaga. Kalau kualitasnya dikompromikan, risikonya bukan hanya kerusakan struktur, tapi keselamatan publik,” tegas Fredi.
Kejanggalan lain muncul dari minimnya keterbukaan informasi. Nilai kontrak proyek disebut tidak dicantumkan sejak awal, dan baru dipasang setelah adanya sorotan media.
Di sisi lain, muncul dugaan penggunaan material lama tanpa prosedur yang jelas. Jika benar, publik berhak tahu: apakah ini efisiensi atau bentuk manipulasi?
Lebih jauh, surat klarifikasi yang dikirim kepada UPP Kelas II Saumlaki disebut belum mendapat respons. Sikap diam ini dinilai memperbesar kecurigaan publik.
Laporan masyarakat telah ditembuskan ke Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Artinya, kasus ini bukan lagi isu lokal, melainkan telah masuk radar penegakan hukum yang lebih luas.
Fredi menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Mabes Polri sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan perkara berjalan serius.
> “Kami akan ikut mengawal dan memberi tekanan hukum. Ini bukan sekadar laporan, ini tuntutan keadilan. Aparat harus tegak lurus pada negara dan konstitusi,” katanya.
Nilai proyek Rp61 miliar bukan angka kecil bagi wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya. Setiap rupiah di dalamnya adalah hak masyarakat atas infrastruktur yang layak dan aman.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun dalam perkara uang negara, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah potret buruk tata kelola proyek negara. Jika tidak, maka klarifikasi terbuka harus segera disampaikan.
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum.
Publik menunggu—bukan sekadar proses, tetapi keberanian untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan di Dermaga Tepa. (*)


