Fredi Moses Ulemlem Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Jelang Paskah

SuaraNegeri.com
Selasa, 07 April 2026 | 01:38 WIB Last Updated 2026-04-06T18:38:14Z

JAKARTA — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mengecam keras tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Tangerang yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung.

Menurut Fredi, peristiwa tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Kristen yang tengah memasuki rangkaian perayaan Paskah, tetapi juga mencederai komitmen kebangsaan dalam menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebebasan beragama.

“Di Indonesia, hak beribadah menurut agama dan keyakinan dijamin secara tegas dalam konstitusi. Ini bukan sekadar norma, melainkan prinsip fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.

Fredi menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah tanpa harus meminta izin dari pihak mana pun. Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

“Beribadah bisa dilakukan di mana saja, baik di rumah, tempat sewa, maupun ruang terbuka, selama tidak mengganggu ketertiban umum. Tidak ada kewajiban izin untuk menjalankan ibadah,” jelasnya.

Namun demikian, ia membedakan secara tegas antara kegiatan ibadah dan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pembangunan rumah ibadah memang harus mengikuti mekanisme perizinan yang diatur oleh negara.

“Menjalankan ibadah adalah hak mutlak setiap individu, sedangkan membangun rumah ibadah merupakan ranah administratif yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam konteks tersebut, Fredi juga menyoroti keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang selama ini mengatur pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Ia menilai regulasi tersebut masih menyisakan berbagai persoalan dan kerap menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

“Beberapa ketentuan dalam aturan itu, seperti syarat minimal 90 pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga sekitar yang berbeda agama, serta rekomendasi dari FKUB, seringkali menjadi hambatan, khususnya bagi kelompok minoritas,” ungkapnya.

Fredi juga menyoroti besarnya kewenangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses perizinan yang dinilai dapat mempengaruhi keputusan pemerintah daerah, serta berpotensi memicu konflik sosial dan praktik intoleransi.

Lebih lanjut, ia mendesak negara untuk hadir secara aktif dan serius dalam menangani persoalan intoleransi yang masih terus terjadi di berbagai daerah.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang didasarkan pada tafsir sepihak. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memperingatkan, jika persoalan intoleransi tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut berpotensi menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

“Jika dibiarkan, gelombang intoleransi akan terus berulang dan diwariskan. Padahal, sebagai bangsa, kita seharusnya saling melindungi, bukan saling menindas,” pungkas Fredi. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fredi Moses Ulemlem Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Jelang Paskah

Trending Now

Iklan