Aktivis Tak Bergantung pada Legalitas Organisasi, Ini Penjelasan Fredi Moses Ulemlem

SuaraNegeri.com
Selasa, 24 Maret 2026 | 09:15 WIB Last Updated 2026-03-24T02:15:26Z

JAKARTA — Polemik mengenai status aktivis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Adri Yunus mendapat tanggapan dari Fredi Moses Ulemlem. Ia menegaskan bahwa keabsahan seorang aktivis tidak dapat diukur semata dari legalitas organisasi tempat ia bernaung.

Pernyataan ini merespons pandangan yang sebelumnya disampaikan oleh M Firdaus, yang mempertanyakan keterkaitan antara status aktivis dan legalitas organisasi sebagai dasar keabsahan.

Menurut Fredi, aktivis adalah individu yang secara aktif memperjuangkan gagasan atau tujuan tertentu di berbagai bidang, seperti hukum, hak asasi manusia, lingkungan, sosial, hingga politik. Aktivisme, kata dia, lebih menekankan pada tindakan nyata dibanding status administratif.

“Keabsahan seorang aktivis tidak ditentukan oleh legalitas organisasi, melainkan oleh komitmen, konsistensi, dan dampak dari aksi-aksi yang dilakukan,” ujar Fredi, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, aktivis dapat bergerak secara mandiri maupun dalam wadah organisasi, baik formal maupun non-formal. Beragam metode ditempuh, mulai dari kampanye publik, advokasi, edukasi masyarakat, hingga aksi sosial.

Fredi menilai, legalitas organisasi seperti ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau yayasan memang penting dalam konteks kelembagaan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi tolok ukur utama dalam menilai seseorang sebagai aktivis.

“Yang lebih penting adalah tujuan yang jelas, aksi yang nyata, dan keberpihakan terhadap nilai keadilan serta kebenaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fredi juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan, termasuk dalam kasus penyiraman air keras, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan aman. Kekerasan bukan solusi dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dan solidaritas terhadap korban, sekaligus tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Fredi menekankan bahwa penanganan perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Menurut dia, perbedaan informasi yang muncul, termasuk antara institusi seperti kepolisian dan TNI, merupakan bagian dari dinamika dalam proses penegakan hukum.

“Jika terdapat hal yang dianggap keliru, masyarakat dapat menyikapinya secara konstruktif dan sesuai prosedur. Tujuannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Fredi.

Ia berharap, dengan kepercayaan publik dan pengawalan yang tepat, proses hukum dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.(sang)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Tak Bergantung pada Legalitas Organisasi, Ini Penjelasan Fredi Moses Ulemlem

Trending Now

Iklan