Kejati Lampung Tindak Lanjuti Kasus Gedung Forensik RS Abdul Muluk

SuaraNegeri.com
Senin, 09 Februari 2026 | 19:35 WIB Last Updated 2026-02-09T14:28:06Z

SUARA NEGERI | LAMPUNG — Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah mendatangi kantor kejaksaan tinggi Lampung guna mengkonfirmasi tindak lanjut laporan pengaduan yang pernah disampaikan terkait hasil investigasi dugaan pelanggaran pekerjaan konstruksi Gedung Forensik di Rumah Sakit Abdul muluk, Senin (9/2/2026).


Sebelumnya, Proyek senilai  Rp 10 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV.Ma*iri B*lian (MB) telah dilaporkan ke kejaksaan tinggi Lampung tertanggal (12/1/2026), namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Dalam keterangan yang disampaikan Ashari Hermansyah Ketua MTM kepada media mengatakan, "hari ini kami sengaja datang untuk mengkonfirmasi laporan yang sudah kami sampaikan beberapa hari kemarin, terkait laporan kami persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan gedung Forensik di Abdul muluk," ujarnya .

"Kami sudah tanyakan dengan petugas Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Lampung, Katanya sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan,  tinggal menunggu tindak lanjutnya," Kata Ashari. 

Pihaknya, berharap permasalahan laporan tersebut jangan jalan ditempat, dan dia akan terus memantau perkembangan jalanya proses hukum tersebut, bila perlu kedepanya sudah ada penetapan calon tersangkanya, katanya. (red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung Tindak Lanjuti Kasus Gedung Forensik RS Abdul Muluk

Trending Now

Iklan