Perangi Ijon Politik, Rieke Diah Pitaloka Dorong Satu Data Presisi di Tengah Tekanan Politik Hukum

SuaraNegeri.com
Rabu, 07 Januari 2026 | 14:32 WIB Last Updated 2026-01-07T07:32:07Z

SUARA NEGERI | BEKASI — Isu politik hukum terlebih dahulu mengiringi nama Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka sebelum kampanye digitalnya ramai diperbincangkan publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyampaikan peluang untuk memeriksa Rieke dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Pernyataan tersebut muncul seiring pendalaman penyidik terhadap peran pihak-pihak di sekitar lingkar kekuasaan bupati, termasuk fungsi Dewan Penasihat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah menelusuri apakah dalam relasi penasihatan tersebut terdapat pengetahuan atau keterkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke dan proses masih berada pada tahap pendalaman.

Dalam konteks itulah, Rieke Diah Pitaloka kemudian tampil di ruang publik melalui kampanye digital yang menyoroti pentingnya penerapan Satu Data Indonesia sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kampanye ini memantik diskursus luas karena hadir di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai persoalan kebijakan dan tata kelola di daerah.

Melalui unggahan di media sosial, politisi PDI Perjuangan yang dikenal dengan sapaan “Oneng” tersebut menyampaikan pesan singkat, namun sarat makna: “Biar Janda bukan IJON.” Frasa “ijon” dipahami publik sebagai kritik simbolik terhadap praktik politik dan kebijakan yang “digadaikan” sejak awal, baik dalam bentuk pendanaan, perizinan, proyek pembangunan, maupun distribusi bantuan sosial, sebelum manfaatnya benar-benar sampai kepada rakyat.

Rieke selama ini dikenal konsisten mendorong Pembangunan Berbasis Data Presisi, yakni tata kelola data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan lintas kementerian serta pemerintah daerah. 

Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa tanpa data yang presisi, pembangunan akan selalu menyisakan ruang gelap bagi penyimpangan.

Implementasi Satu Data Indonesia dipandang sebagai instrumen kunci untuk memastikan anggaran negara tepat sasaran, mempersempit ruang manipulasi data, serta meningkatkan akuntabilitas kebijakan publik dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Unggahan tersebut memicu respons luas warganet. Kolom komentar berkembang menjadi ruang artikulasi kegelisahan publik atas praktik tata kelola di daerah. Salah satu komentar yang menonjol datang dari akun @bayu_sasongko99, yang secara eksplisit mengaitkan pesan “ijon politik” dengan pengalaman konkret masyarakat di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Ia menyinggung kasus-kasus yang selama ini membentuk persepsi publik, mulai dari problem perizinan dan tata ruang di Jawa Barat hingga pertanyaan mengenai transparansi penyaluran bantuan sosial di Jawa Timur. 

Komentar tersebut merefleksikan pandangan bahwa tanpa data yang presisi dan terbuka, kebijakan publik rawan dikendalikan oleh kepentingan elite, sementara masyarakat hanya menerima dampak akhirnya.

Nada kritis ini menunjukkan bahwa publik tidak lagi melihat Satu Data Indonesia sebagai isu teknis birokrasi semata, melainkan sebagai alat koreksi politik. Data dipahami sebagai prasyarat keadilan, penentu apakah kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat atau justru menjadi instrumen “ijon” kekuasaan yang berulang dari satu kasus ke kasus lain di daerah.

Menanggapi berkembangnya wacana pemeriksaan tersebut, PDI Perjuangan menyatakan keberatan. Politikus PDIP Guntur Romli menilai langkah KPK yang mengaitkan Rieke dengan kasus Bekasi berpotensi dibaca sebagai upaya pembungkaman terhadap legislator yang dikenal kritis dan vokal.

PDIP juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam menangani sejumlah kasus lain yang melibatkan aktor politik lintas partai, mulai dari dugaan gratifikasi, dana hibah daerah, hingga perkara CSR lembaga keuangan negara. Meski demikian, PDIP menegaskan Rieke akan tetap kooperatif apabila dipanggil KPK, sembari tetap bersikap kritis terhadap arah penegakan hukum.

Dalam perspektif kebijakan publik, perdebatan yang kini mengiringi langkah Rieke justru menegaskan relevansi isu yang ia angkat. Tanpa data yang presisi dan terbuka, praktik ijon, baik dalam politik, proyek, maupun kebijakan, akan terus menemukan ruang.

Dengan sistem Satu Data yang terverifikasi sejak tingkat desa hingga nasional, manipulasi data penerima bansos, penggelembungan anggaran, maupun kompromi kebijakan di balik layar dapat ditekan. Dalam konteks ini, Satu Data Indonesia bukan sekadar proyek administratif, melainkan agenda politik kebijakan yang menentukan arah demokrasi dan keadilan sosial.

Kasus yang kini mengaitkan nama Rieke Diah Pitaloka memperlihatkan betapa eratnya hubungan antara penegakan hukum, tata kelola data, dan kualitas demokrasi. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan secara adil dan setara. Di sisi lain, transparansi data menjadi prasyarat agar penegakan hukum tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Kampanye Rieke tentang data presisi, dengan demikian, bukan hanya kritik, melainkan pernyataan sikap kebijakan: tanpa keberanian membenahi data dan membuka ruang pengawasan publik, praktik ijon politik akan terus membayangi pembangunan. Di era digital, data bukan sekadar alat administratif, melainkan instrumen utama menjaga integritas negara dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(sa/by)

Copyright © Suara Negeri 2026
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perangi Ijon Politik, Rieke Diah Pitaloka Dorong Satu Data Presisi di Tengah Tekanan Politik Hukum

Trending Now

Iklan